Santunan
Dalam Rangka Harpelnas 2022, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK dan JKM Ratusan Juta
Ia mengatakan, almarhum Agung Setyo Budi sendiri mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja di jasa properti pembangunan pekerjaan III jalan tol ru
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2022, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banda Aceh menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada empat peserta BP Jamsostek di Aula Asisten I Setda Aceh, Banda Aceh, Senin (5/9/2022).
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Subchan Gatot Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah mengatakan, untuk santunan JKK, pihaknya memberikan kepada peserta yakni Almarhum Agung Setyo Budi dan Almarhum Mahyuddin.
Ia mengatakan, almarhum Agung Setyo Budi sendiri mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja di jasa properti pembangunan pekerjaan III jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh Seksis 2 Seulimeum-Jantho.
• Bupati Pijay Launching BPJS Ketenagakerjaan Bagi 721 Tenaga Kesehatan RSUD
"Almarhum meninggalkan seorang ahli waris anak laki-laki yang masih berumur empat tahun dan kini tinggal bersama neneknya," kata Syarifah.
Karena terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 173.921.490, serta beasiswa kepada anaknya sebesar Rp 87 juta. Kemudian kepada almarhum Mahyuddin yang bekerja sebagai teknisi di PT Yakin Pasifik Tuna.
Kata Syarifah, almarhum mengalami kecelakaan kerja akibat kesetrum saat sedang membersihkan bak penampung air bawah tanah. Pihaknya menyerahkan santunan tersebut kepada ayahnya sebesar Rp 179.455.700.
Kemudian lanjut dia, pihaknya juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di PT. Lhoknga Beton dan bukan penerima upah (BPU). Peserta pertama atas nama Muhammad Harun (45) yang tutup usia pada 1 Juli 2022 lalu.
"Kita menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta dan beasiswa kepada dua anaknya melanjutkan pendidikan sebesar Rp 139 juta. Serta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 8 juta lebih," jelasnya.
Terakhir santunan tersebut diberikan kepada almarhum Mandayani sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Mandayani sendiri meninggal karena sakit dan kesehariannya sebagai peternak ayam. Pihaknya memberikan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.
"Santunan yang diberikan ini jangan dimaknai hanya materi belaka, namun sebagai bentuk apresiasi serta harapan untuk meneruskan cita-cita almarhum," pungkasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Aceh, M. Jafar mengatakan, pihaknya sebagai mitra akan mendukung dan support kepada BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini sendiri ada 10 ribu pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Aceh sudah diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sangat berharap ada sinergi untuk mengupayakan agar pekerja di sektor informal swasta dapat diusahakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kita juga terus berkoordinasi terhadap berbagai hal. Dengan kerjasama ini semoga kita dapat mengoptimalkan rakyat Aceh bisa jadi anggota BPJS ketenagakerjaan," pungkasnya.(*)
• Terganjal Pencalonan Ketua PSSI Aceh, Fakhrurazi H Cut dan Zulfadhli Juga Banding ke KBP
• Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Balon Ketua PSSI Aceh karena Lampiran SK Klub, Zulfadhli Ajukan Banding