Rabu, 29 April 2026

Konsultasi Agama Islam

Hukum Menunda Mandi Junub Karena Datang Haid - Konsultasi Agama Islam

Dari Abu Hurairah r.a, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub

Editor: Syamsul Azman
SERAMBINEWS.COM/ISAD
Hukum menunda mandi junub karena datang haid 

Konsultasi Agama Islam Kerjasama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD)

Pertanyaan Ke-17

Assalamualaikum wr wb

Teungku Pengasuh KAI yg dirahmati Allah, Jika orang berhadas besar disebabkan janabah, berhubungan badan, selang beberapa waktu, datang bulan (haidh) belum sempat mandi janabah. Apakah wajib mandi janabah segera. Walaupun sudah haid, atau sekalian saja nanti ketika suci. Kemudian apakah niatnya satu atau dua. Karena dua hadast besar? Terima kasih atas jawabannya. Barakallah fikum Teungku. Julia - Sigli

Pertanyaan akan ditampung oleh tim Ruang Konsultasi Agama Islam untuk di ke kirim ke pangasuh dan ditayangkan di website serambinews.com.
Pertanyaan akan ditampung oleh tim Ruang Konsultasi Agama Islam untuk di ke kirim ke pangasuh dan ditayangkan di website serambinews.com. (SERAMBINEWS.COM)

Jawaban :

Wa’alaikumussalam wr.wb

Terima kasih Sdri Julia dari Sigli yang telah menjadikan ruang Konsultasi Agama Islam, kerja sama serambinews.com dengan ISAD (Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh) ini sebagai tempat bertanya. Semoga kita semua dan para pembaca Konsultasi Agama Islam serambinews.com ini selalu mendapat ridha Allah Ta’ala.

Menjawab pertanyaan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.  Orang berjunub atau hadats besar lainnya tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan udara yang dingin atau tanpa alasan apapun kecuali karena hendak melakukan suatu pekerjaan atau ibadah yang mewajibkan kita dalam keadaan suci seperti shalat, memegang mashaf al-Qur’an dan lain-lain. Dalam hal ini diriwayatkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ، وَهُوَ جُنُبٌ فَانْسَلَّ فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ، فَتَفَقَّدَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَقِيتَنِي وَأَنَا جُنُبٌ فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سُبْحَانَ اللهِ ‌إِنَّ ‌الْمُؤْمِنَ ‌لَا ‌يَنْجُسُ

Dari Abu Hurairah r.a, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi SAW  bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis, (Muttafaqun ‘alaih)

Mengomentari hadits ini, Ibnu Hajar al-Asqalaniy mengatakan :

وَفِيهِ جَوَازُ تَأْخِيرِ الِاغْتِسَالِ عَنْ أَوَّلِ وَقت وُجُوبه

Dalam hadits dipahami kebolehan menunda mandi dari awal waktu wajib mandi. (Fathulbarri I/391)

Namun demikian, meskipun tidak wajib, tetap dianjurkan menyegerakan mandi sebagaimana dimaklumi dalam hukum fiqh.

Baca juga: Hukum Bagi Istri Minum Obat ASI untuk Menyusui ke Anak Angkat - Konsultasi Agama Islam

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved