Berita Aceh Tengah
Kemenkumham Aceh Gelar Promosi dan Diseminasi KIK di Takengon, Juga Jalin Kerja Sama dengan 3 Kampus
Sedangkan pesertanya 79 orang, 60 di antaranya dari Pemerintah Aceh dan 19 orang dari kabupaten/kota se-Aceh.
Penulis: Romadani | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan pesertanya 79 orang, 60 di antaranya dari Pemerintah Aceh dan 19 orang dari kabupaten/kota se- Aceh.
Laporan Romadani | Aceh Tengah'> Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Acara ini digelar di Renggali Hotel, Takengon, Aceh Tengah'> Aceh Tengah, Senin (5/9/2022).
Sedangkan pesertanya 79 orang, 60 di antaranya dari Pemerintah Aceh dan 19 orang dari kabupaten/kota se- Aceh.
Sebanyak 79 peserta itu dari Dewan Kerajinan Nasional dan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Kemudian dari Majelis Adat Aceh provinsi maupun kabupaten/kota, dan Dinas Pariwisata Aceh dan kabupaten/kota.
Baca juga: Kemenkumham Aceh Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kali Ini Mobile Intelellectual Property Clinic
Acara ini untuk menjalin kerja sama dengan menyatukan pemikiran terkait pentingnya data kekayaan pemikiran intelektual komunal di Provinsi Aceh.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman, SH, MH, dalam sambutannya saat membuka acara ini menyampaikan kekayaan dan keragaman pengetahuan tradisional dan budaya belum terdokumentasi dengan baik.
Oleh sebab itu, sudah saatnya seluruh aparatur pemerintah mulai menginventarisasi atau mencatatkan ke dalam data base kekayaan tradisional dan budaya.
"Maka hal ini penting, sebelum adanya pengakuan pencurian atau pembajakan oleh negara lain," katanya.
Kakanwil Kemenkumham Aceh mengatakan Kekayaan Intelektual Komunal tidak terlepas dari isu pembajakan budaya dan sumber daya hayati milik Indonesia oleh negara lain.
Baca juga: Telur Asin Nagan Raya Sah Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Tak Bisa Diklaim Milik Daerah Lain
"Kekayaan Komunal sendiri merupakan salaha satu kedaulatan negara yang wajib dilindungi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Meurah Budiman, juga melakukan penandatangan nota kesepakatan atau perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan tiga perguruan tinggi di Aceh.