Breaking News

Video

Konser Musik Tidak Perlu Dilakukan di Aceh, Ini Saran Seni dari Ketua MPU Aceh Tengku H Faisal Ali

Tengku Haji Faisal Ali atau akrab disapa Abu Sibreh yakni Ketua MPU Aceh, hadir mengisi program 30 Menit Bersama Tokoh, dipandu Bukhari M Ali

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Syamsul Azman

Laporan Syamsul Azman | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Tengku Haji Faisal Ali atau akrab disapa Abu Sibreh yakni Ketua MPU Aceh, hadir mengisi program 30 Menit Bersama Tokoh, dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali dengan tema "Konser Musik Dilarang, Apa Dasar Hukumnya?," Senin (5/9/2022).

Program 30 Menit Bersama Tokoh disiarkan langsung di YouTube Serambi on TV, Fanpage serta TikTok Serambinews.com.

Dalam wawancara ini, Abu Sibreh menerangkan bahwa Aceh telah melaksanakan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) pada dimensi kehidupan masyarakat Aceh, sehingga segala aktivitas yang tidak searah dengan ajaran Islam, mesti ditinggalkan.

MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya Dalam Pandangan Syariat Islam, karena belakangan terjadi pergesekan dan timbul anggapan-anggapan dari masyarakat bahwa pegelaran konser bisa diadakan karena adanya izin pemerintah, sudah menjadi tugas MPU Aceh untuk mengingatkan kembali mengenai fatwa yang telah disepakati.

"Belakangan telah terjadi pergesekan dan timbul ungkapan-ungkapan masyarakat tidak percaya pada pemerintah karena menganggap konser itu berlangsung setelah adanya izin dari pemerintah," ungkap Abu Sibreh.

Baca juga: Viral Konser Musik di Aceh Pisahkan Penonton Cewek Cowok, Video Pemuda Ini Tuai Pujian Warganet

Hiburan Harus Diatur

Hiburan tidak dipermasalahkan, namun harus diatur, sehingga masyarakat bisa menampilkan kekreatifitas seni daerah, secara seni daerah tidak dipermasalahkan karena baik alat, bahasa yang dipergunakan tidak jauh dari nilai Islam.

"Hiburan tidak dilarang, namun harus diatur, seperti membuat hiburan dengan seni daerah, umumnya pertunjukan seni daerah tidak jauh dari ajaran-ajaran Islam," terangnya.

"Meski demikian, harus juga tetap dilihat, bagaimana fasilitas seni itu dibuat, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan ajaran Islam, jangan seperti bersuci dari najis menggunakan najis, maka hentikan dan jangan lakukan konser-konser musik, berdayakan seni yang ada di Aceh" tambah Ketua MPU Aceh.

Baca juga: MPU Aceh Minta Pusat tak Pangkas Kewenangan Aceh, Salah Satunya Terkait Penerbitan Sertifikasi Halal

Tidak Semua Pertunjukan Dilarang

Tidak semua pertunjukan dilarang, ulama berbeda pendapat berkaitan dengan musik. Sebagian ulama melarang keras segala kegiatan yang berkaitan dengan musik, sebagian pula tidak mempermasalahkan.

Ketua MPU Aceh menerangkan jika pertunjukkan seni mengantarkan orang kepada Allah SWT, maka tidak dipermasalah.

"Memang tidak seluruhnya pertunjukkan seni itu dilarang, kalau pertunjukan seni itu mengantarkan orang lebih dekat kepada Allah, maka itu dibenarkan," ucap Lem Faisal.

"Tapi kalau penampilannya, musiknya membuat orang tidak sadarkan diri, lupa pada Allah, itu yang dilarang," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved