Video

Konser Musik Tidak Perlu Dilakukan di Aceh, Ini Saran Seni dari Ketua MPU Aceh Tengku H Faisal Ali

Tengku Haji Faisal Ali atau akrab disapa Abu Sibreh yakni Ketua MPU Aceh, hadir mengisi program 30 Menit Bersama Tokoh, dipandu Bukhari M Ali

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Syamsul Azman

Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013

1. Syair dan nyanyian tidak menyimpang dari aqidah ahlusunnah wal jamaah;
2. Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam;
3. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya;
4. Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan yang dapat membangkitkan nafsu syahwat;
5. Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah;
6. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi;
7. Penyair dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;
8. Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin;
9. Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram;
10. Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadat dan ketertiban umum;
11. Penonton hiburan tidak bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;
12. Seni rupa dan seni pahat tidak membentuk wujud tubuh manusia dan hewan yang utuh serta sempurna;
13. Seni ukir tubuh dan wajah tidak melukai, tidak mengganggu kesehatan, tidak memakai kalimah kalimah suci (Al-Qur'an dan Hadits) dan tidak menghambat sampainya air untuk bersuci;
14. Seni bela diri tidak melukai, mencederai serta harus menjaga ketentuan-ketentuan syariat Islam;
15. Umat Islam diharamkan memajang barang-barang berbentuk patung manusia dan hewan di dalam rumah, toko dan lain-lain, kecuali untuk alat bermain bagi anak-anak.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved