Internasional

Najib Razak Minta Ampun ke Raja Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara, Bantah Ada Perlakuan Khusus

Ketua Parlemen Malaysia Azhar Azizan Harun mengungkapkan, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan permohonan pengampunan

Editor: bakri
Arif Kartono / AFP
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) menyapa para pendukungnya saat dia berjalan keluar saat jeda persidangan saat banding terhadap hukuman korupsi atas skandal keuangan 1MDB, di pengadilan federal di Putrajaya, pada 23 Agustus 2022. 

KUALA LUMPUR - Ketua Parlemen Malaysia Azhar Azizan Harun mengungkapkan, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan permohonan pengampunan ke kerajaan pada Senin (5/9/2022).

Ini kurang dari dua minggu setelah ia dikirim ke penjara selama 12 tahun karena terbukti korupsi.

Pengadilan tinggi Malaysia pada 23 Agustus telah menolak banding oleh Najib (69 tahun), untuk mengesampingkan hukuman atas tuduhan korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal miliaran dolar dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib, yang juga telah didenda hampir 50 juta dollar AS, secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Menurut konstitusi Malaysia, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara akan secara otomatis kehilangan kursi mereka di parlemen, kecuali jika mereka mengajukan pengampunan dari raja dalam waktu 14 hari.

Dilansir dari Reuters pada Senin (5/9/2022), Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun mengatakan, Najib akan tetap menjadi legislator sampai permohonan grasinya yang diajukan pada Jumat (2/9/2022) diputuskan.

“Najib akan kehilangan kursinya sebagai legislator hanya jika petisi permohonan ampun ke raja ditolak,” kata Azhar dalam sebuah pernyataan.

Seorang pengacara untuk Najib mengonfirmasi petisi telah diajukan tetapi menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.

Baca juga: Rosmah Mansor Istri Najib Razak Divonis Bersalah Atas Kasus Korupsi

Baca juga: Hukuman Najib Razak Selama 12 Tahun Penjara Bisa Bertambah, Sidang Belum Selesai

Petisi tersebut diharapkan akan ditinjau oleh dewan pengampunan yang dipimpin oleh Raja Malaysia, yang juga dapat mempertimbangkan saran dari perdana menteri Malaysia.

Sebagai seorang putra bangsawan Melayu, Najib diyakini dekat dengan beberapa sultan Malaysia, penguasa tradisional negara itu yang bergiliran menjadi raja dalam sistem rotasi yang unik.

Pengampunan penuh akan memungkinkan dia untuk kembali ke politik aktif dan bahkan kembali sebagai perdana menteri, seperti yang diminta oleh beberapa pendukungnya.

Namun Najib masih menghadapi empat kasus lain, yang semuanya membawa hukuman penjara dan hukuman finansial yang berat.

Najib dirawat di rumah sakit pada Minggu (4/9/2022), tetapi media lokal mengatakan dia kembali ke pengadilan pada Senin (5/9/2022).

SEMENTARA itu, departemen penjara Malaysia di Facebook membantah spekulasi publik bahwa Najib Razak diberi perlakuan khusus di penjara.

Dikatakan bahwa foto viral yang menunjukkan sel penjara Najib Razak luas dengan TV, rak, tiga tempat tidur, dan meja adalah tidak benar, lalu mendesak masyarakat menghentikan penyebaran informasi palsu.

Najib Razak masih menghadapi banyak tuduhan setelah ia mendapat vonis penjara 12 tahun.

Vonis penjara untuk politisi berusia 69 tahun tersebut dijatuhkan di Pengadilan Federal di Putrajaya selaku pengadilan tertinggi di Malaysia, menguatkan hukumannya terkait skandal yang menjatuhkan pemerintahannya pada 2018.

Baca juga: Usai Resmi Dipenjara, Najib Razak Disidang Lagi

Najib dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (Rp 139 miliar) dari SRC International-- bekas unit 1MDB--ke rekening banknya.

Menurut para analis, hukuman penjara kemungkinan akan menutup pintu bagi kebangkitan politik Najib Razak, yang masih populer terutama di kalangan pemilih pedesaan Melayu. (kompas.com)

Baca juga: Anwar Ibrahim Sebut Najib Razak Jalani Gaya Hidup Hotel Bintang 7

Baca juga: Dua Kemungkinan Skenario yang Bisa Dilakukan Najib Razak untuk Keluar dari Penjara

Baca juga: Najib Razak Tulis Surat Perpisahan untuk Keluarga, Pendukung Mantan PM Malaysia Menangis

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved