Internasional

Usai Resmi Dipenjara, Najib Razak Disidang Lagi

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, kembali menjalani persidangan di pengadilan tinggi pada Kamis (25/8/2022)

Editor: bakri
Arif Kartono / AFP
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) menyapa para pendukungnya saat dia berjalan keluar saat jeda persidangan saat banding terhadap hukuman korupsi atas skandal keuangan 1MDB, di pengadilan federal di Putrajaya, pada 23 Agustus 2022. 

JAKARTA - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, kembali menjalani persidangan di pengadilan tinggi pada Kamis (25/8/2022).

Ia disidang lagi usai resmi dibui pada Selasa (23/8/2022) untuk menjalani vonis 12 tahun penjara.

Najib tiba di pengadilan dengan penjagaan pasukan bersenjata.

Sekitar enam sepeda motor polisi memimpin iring-iringan pengantar Najib.

Sirene juga terdengar meraung.

Setibanya di pengadilan, sekitar 100 pendukung Najib sudah berkumpul di pintu masuk gedung pengadilan.

Mereka berteriak "Datuk Seri" yang merupakan gelar kehormatan Najib.

Dalam sidang kali ini, Najib kembali dihadapkan pada salah satu kasus korupsi yang masih berkaitan dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Ia menghadapi empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang berasal dari dugaan pencurian uang 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp7,6 triliun dana 1MDB, serta 21 dakwaan pencucian uang dengan jumlah sama.

Baca juga: Anwar Ibrahim Sebut Najib Razak Jalani Gaya Hidup Hotel Bintang 7

Baca juga: Dua Kemungkinan Skenario yang Bisa Dilakukan Najib Razak untuk Keluar dari Penjara

Najib terancam dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk kasus penyalahgunaan kekuasaan, dan 15 tahun penjara terkait pencucian uang jika terbukti bersalah.

Mantan PM itu sebelumnya juga sudah divonis hukuman penjara 12 tahun atas salah satu kasus korupsi 1MDB.

Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan pencucian uang dan melanggar kepercayaan karena menerima dana 42 juta ringgit atau sekitar 139 miliar dari 1MDB.

Kasus korupsi 1MDB dianggap sebagai salah satu skandal terbesar di Malaysia.

Skandal itu memicu penyelidikan di Amerika Serikat, Swiss dan Singapura, yang mana sistem keuangan mereka diyakini digunakan untuk mencuci uang.

Karena kasus ini, Najib menjadi mantan PM Malaysia pertama yang dikurung di balik jeruji besi. (cnnindonesia.com)

Baca juga: Najib Razak Tulis Surat Perpisahan untuk Keluarga, Pendukung Mantan PM Malaysia Menangis

Baca juga: Dijebloskan ke Penjara, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved