Luar Negeri
Dua Kemungkinan Skenario yang Bisa Dilakukan Najib Razak untuk Keluar dari Penjara
"Mereka mungkin ingin mencoba, tetapi saat ini Najib Razak masih harus mendekam di penjara sambil menunggu keputusan permohonan peninjauan kembali"
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Dua Kemungkinan Skenario yang Bisa Dilakukan Najib Razak untuk Keluar dari Penjara
SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Najib Razak menjadi mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia pertama yang dijebloskan ke dalam penjara.
Najib Razak resmi dikurung di Penjara Kajang, arah selatan Ibu Kota Kuala Lumpur pada Selasa (23/8/2022) terkait kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1 MDB).
Eksekusi itu dilakukan tak lama setelah Mahkamah Persekutuan (Pengadilan Federal) Malaysia menguatkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta Ringgit Malaysia kepada Najib Razak.
Kendati demikian, upaya Najib Razak untuk bebas dari tuduhan dan kurungan penjara akan dilakukannya.
Meniyitir The Star, eks PM berusia 69 tahun itu memiliki dua pilihan yang bisa dilakukannya sekarang.
Baca juga: Najib Razak Tulis Surat Perpisahan untuk Keluarga, Pendukung Mantan PM Malaysia Menangis
Seorang pengacara terkemuka Malaysia, Mohamed Haniff Khatri Abdulla mengatakan pengacara Najib mungkin mengajukan permohonan ke Pengadilan Federal untuk meninjau kembali keputusan itu.
"Mereka mungkin ingin mencoba, tetapi saat ini Najib Razak masih harus mendekam di penjara sambil menunggu keputusan permohonan peninjauan kembali," katanya.
Upaya itu bisa dilakukan berdasarkan Aturan 137 Tentang Pengadilan Federal 1995.
Aturan itu berbunyi “Untuk menghilangkan keraguan, dengan ini dinyatakan bahwa tidak ada dalam aturan ini yang dianggap membatasi atau mempengaruhi kekuasaan yang melekat pada pengadilan untuk mendengarkan permohonan atau membuat perintah apa pun yang mungkin diperlukan untuk mencegah ketidakadilan atau untuk mencegah penyalahgunaan proses pengadilan.”
Pilihan lain bagi Najib adalah mengajukan petisi untuk Pengampunan Kerajaan, tetapi ini di luar sistem banding pidana, kata Haniff Khatri.
“Terserah Najib untuk mengajukan permohonan petisi ke Dewan Pengampunan dan membiarkan dewan memutuskan,” tambahnya.
Menurut Peraturan Penjara 2000, seorang narapidana dapat, jika dia mau, mengajukan petisi kepada Yang di-Pertuan Agong atau Penguasa atau Yang di-Pertua Negeri, sesuai dengan kasusnya, berdasarkan keyakinan atau hukumannya.
Baca juga: Menguak Skandal Korupsi 1MDB yang Buat Mantan PM Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun
Permohonan kedua seperti itu akan diizinkan ketika seorang tahanan telah menyelesaikan tiga tahun sejak dia dijebloskan ke penjara.
Setelah itu petisi tersebut akan diberikan dengan selang waktu dua tahun, kecuali ada keadaan khusus, dalam hal ini Pejabat yang bertugas dapat mempertimbangkan apakah itu harus diberitahukan kepada Raja atau Penguasa negara atau Yang di-Pertua Negeri, tergantung keadaannya.