Berita Banda Aceh
Panpel Persiraja dan Perusak Stadion Terancam Masuk Penjara, Denda Paling Banyak Rp 1 Miliar
Peristiwa pembakaran dan perusakan fasilitas stadion dipicu oleh padamnya lampu stadion jelang laga Liga 2 antara Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
Sedangkan oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kapolda Aceh Tinjau Stadion H Dimurthala, Perintahkan Anak Buahnya Usut Peristiwa di Lampineung
"Intinya kita akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion.
Kita juga sudah panggil dan periksa tujuh orang saksi terkait insiden tersebut," ujar Winardy, dalam keterangan singkatnya, Selasa, 6 September 2022.

Winardy juga mengimbau, ke depan para suporter atau masyarakat agar tertib dan menjaga aset serta fasilitas stadion demi kemajuan klub bola Persiraja yang kita banggakan ini.
Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meninjau langsung kondisi terkini Stadion H Dimurthala pasca insiden menjelang laga Persiraja Banda Aceh vs PSPMS Medan, Selasa, 6 September 2022.
Baca juga: Harga Emas Antam Melonjak Naik, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram, Selasa (6/9/2022)
Ahmad Haydar sangat menyayangkan timbulnya aksi anarkis tersebut dan meminta anak buahnya segera mengungkap peristiwa ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan.
Kepada setiap panitia pelaksana atau penyelenggara pertandingan atau even lainnya agar berkoordinasi dengan seluruh stakholder dan instansi terkait agar setiap kegiatan terlaksana dengan baik.(*)
Baca juga: Massa Bakar Pamplet Sponsor di Tribun E & C Stadion Lampineung, Laga Persiraja VS PSMS Medan Ditunda
Video Fasilitas Stadion Dirusak dan Dibakar