Bejat! Guru SMP Rudapaksa 10 Siswi dan Cabuli 35 Lainnya, Beraksi Dalam Kelas, Para Korban Trauma
Jumlah korban yang sementara sudah teridentifikasi mencapai 45 orang dengan rincian 10 dirudapaksa dan 35 lainnya dicabuli oleh pelaku.
Kini AM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disangkakan melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 20 tahun penjara.
Saat tersangka AM dihadirkan di Mapolda Jateng pada Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Nekat Rudapaksa dan Rampok Mama Muda di Deli Serdang, Pelaku Ditembak Polisi
Kondisi para korban
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi membeberkan kondisi korban yang sudah membaik.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena para siswi mendapatkan trauma healing
"(Trauma hiling) Bisa mulai membuat anak bangkit kembali penuh semangat," ucapnya dikutip dari Instagram @humas_poldajateng.
Kak Seto menambahkan, saat dirinya bertemu 15 korban, mereka seolah-olah tidak pernah terjadi aksi pelecehan.
Kondisi ini merupakan buah hasil trauma healing yang dilakukan secara cepat dan terpadu oleh instansi terkait.
"Mudah-mudahan anak-anak segera bangkit kembali. Dan mudah-mudahan ini peristiwa pertama dan terakhir," tandas Kak Seto.
Baca juga: Kutaradja Fried Chicken Buka di Beureunuen, Sediakan Ayam Fresh Lokal Bumbu Aceh
Baca juga: Dugaan Pelecehan Dimunculkan Lagi, Bibi Brigadir J Kutip Kisah Nabi Yusuf & Istri Potifar: Difitnah?
Baca juga: Almarhum Dr Hafifuddin di Mata Pimpinan Pesantren QAHA Lhokseumawe: Beliau Pribadi Pekerja Keras
Tribunnews.com: Guru SMP di Batang Rudapaksa 10 Siswi dan Cabuli 35 Lainnya, Beraksi Dalam Kelas, Modusnya Terungkap