Berita Lhokseumawe
Siap-Siap, Puluhan Ribu Kendaraan di Lhokseumawe Datanya Akan Dihapus, Motor Bisa Jadi Bodong
“Jadi atas dasar tersebut, untuk antisipasi dari penghapusan data kendaraan, kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
“Jadi atas dasar tersebut, untuk antisipasi dari penghapusan data kendaraan, kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Jangan sampai kendaraan menjadi bodong, dampak dari penghapusan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut,” tegas Chaidir, kepada Serambinews.com, Rabu (7/9/2022).
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Hati-hati data kendaraan akan dihapus karena belum membayar pajak.
Dari data Samsat ada sekitar 46.996 unit kendaraan yang belum membayar pajak.
Jadi bagi warga segera dicek STNK motor, apakah sudah bayar pajak atau belum.
Jangan sampai data dihapus dan kendaraan bisa jadi bodong alias ilegal.
Seperti yang disampaikan oleh pihak UPTD Wilayah V BPKA Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat), berencana memperketat aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun usai habis masa berlaku STNK.
Hal tersebut, guna mendorong pemilik kendaraan agar taat melaksanakan kewajiban pajaknya.
Sehingga data kepemilikan terkait sepeda motor atau mobil terus diperbaharui, disamping meningkatkan pendapatan pajak.
Baca juga: KPP Lhokseumawe Lakukan Pendampingan Perhitungan Pajak di Aceh Utara
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melalui Kepala UPTD Wil V BPKA Samsat Lhokseumawe Chaidir SE MM mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Khususnya Pasal 74 Ayat 2 disebutkan penghapusan Regristrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
“Jadi atas dasar tersebut, untuk antisipasi dari penghapusan data kendaraan, kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Jangan sampai kendaraan menjadi bodong, dampak dari penghapusan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut,” tegas Chaidir, kepada Serambinews.com, Rabu (7/9/2022).
Lanjut Chaidir, menyampaikan bahwasanya jika aturan ini diterapkana sejak tahun 2023 akan ada sebanyak 46.996 unit kendaraan di wilayah kerja Samsat Lhokseumawe yang akan dihapuskan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor karena tidak membayar pajak.
“Dengan periode jatuh tempo pajak kendaraan tersebut dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2016. Rincian kendaraan bermotor yang menunggak pajak yaitu roda dua (2) sebanyak 42.267 Unit, roda tiga (3) sebanyak 136 Unit dan roda empat (4) sebanyak 4.593 Unit,” urai Chaidir.
Baca juga: Tak Bayar Pajak Lebih 2 Tahun, Samsat Akan Hapus Data Kendaraan Mobil dan Motor, Bakal Jadi Bodong?