Ternyata Ada 23 Koruptor Bebas Bersyarat pada 6 September 2022, Ada Pinangki dan Patrialis Akbar
Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Mereka dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.
Baca juga: Artyom Bardin, Komandan yang Ditunjuk Rusia Terluka Parah karena Ledakan di Kota Berdiansk Ukraina
Baca juga: Pemerintah Aceh Gelar Evaluasi dan Pemantapan GISA di Lhokseumawe
Baca juga: Diisukan Tak Harmonis, Jenderal Dudung: KSAD dan Panglima Beda Pendapat TNI Itu Biasa
Kompas.com: 23 Koruptor Bebas Bersyarat pada 6 September, Ada Pinangki dan Patrialis Akbar