23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Direktur Pusako: Ini Gelombang Pertama, Berikutnya Banyak Lagi

Feri menilai 23 napi koruptor yang mendapat bebas bersyarat secara serentak ini menjadi gelombang pertama.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

"Dalam UU 22 tahun 2022 ini tidak ada pengecualian semuanya sama, filosofi kita pembinaan dan menyiapkan mereka kembali ke masyarakat, kalau hukuman ada di pengadilan. Berapa pun hukuman yang dijatuhkan pengadilan itu yang kami laksanakan pembinaan," ujar Rika.

 

 

Wamenkumham soal Bebas Bersyarat Narapidana Kasus Korupsi: Semua Sudah Sesuai Aturan

 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Hiariej menilai pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Eddy Hiariej terkait 23 narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022 di Komplek Istana Kepresidenan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).

“Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan,” ucap Eddy.

Eddy lebih lanjut menekankan, pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada.

Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.

“Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga menyampaikan jika pemerintah tidak bisa mencampuri perihal pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sejumlah narapidana korupsi

“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat,” ucap Mahfud MD.


“Dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu.”

Mahfud MD kemudian menyampaikan, keputusan hakim yang memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi atau pun kasus lainnya bagian dari proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved