Berita Banda Aceh
Pagi Ini Bustami Dilantik Jadi Sekda Aceh
Bustami SE MSi, Kamis (8/9/2022) pagi ini, dijadwalkan dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, menggantikan dr Taqwallah MKes
BANDA ACEH - Bustami SE MSi, Kamis (8/9/2022) pagi ini, dijadwalkan dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, menggantikan dr Taqwallah MKes.
Informasi itu diperoleh dari sumber Serambi yang tak ingin disebutkan namanya, Rabu (7/9/2022) tadi malam.
“Pelantikan Bustami SE MSi sebagai Sekda Aceh akan dilakukan besok (hari ini-red) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, sekitar pukul 10.00 WIB.
Undangan ke publik sudah ada,” ungkap sumber tersebut.
Ditanya apakah undangan untuk Bustami juga sudah dikirim, sumber Serambi itu menyebutkan, undangan untuk Bustami sudah terparaf namun belum ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
"Undangan sudah ada, tapi katanya belum diteken oleh Bapak Pj Gubernur.
Mungkin malam ini (tadi malam-red).
Intinya, sudah pasti besok (hari ini-red) akan ada pelantikan pukul 10.00 WIB di Anjong Mon Mata," pungkas sumber itu.
Informasi tentang adanya pelantikan Sekda Aceh pagi pagi ini juga diketahui Serambi dari undangan yang beredar tadi malam melalui berbagai grup WhatsApp (WA).
Undangan berkop Sekretariat Daerah Aceh Nomor 821.21/14278 tanggal 7 September 2022 itu ditandatangani oleh Dr M Jafar SH MHum atas nama Gubernur Aceh.
Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh Luruskan Praduga Liar Soal Pengunduran Diri Bustami Hamzah
Baca juga: MTA: Pengunduran Diri Bustami Hamzah Hal Wajar
Adapun acara yang tertera dalam undangan bersifat segera itu adalah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Aceh Sebelumnya, sejak siang kemarin foto selembar surat tentang pergantian Sekda Aceh beredar di sejumlah grup WA.
Surat itu berisi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Pada point "Memutuskan" tertulis, "Mengangkat Sdr Bustami SE MSi, NIP 19670722199603-1002, Pembina Utama Muda (IV/c) sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eseoon Ib, sesuai peraturan perundang-undangan.
" Dalam surat itu juga tertulis, Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 2022 atas nama Presiden Indoensia, Joko Widodo (ttd).
Untuk petikan yang sah, surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo SH MH, dan dilengkapi dengan stempel Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.