Berita Aceh Tengah

Pemuda Silih Nara Habiskan 1 Kg Emas untuk Berjudi

Pemuda warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, MK (27), harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat

Editor: bakri
TRIBUN GAYO/ROMADONI
Personel Polres Aceh Tengah memperlihatkan barang bukti tindak pidana penggelapan uang Rp 1 miliar. 

TAKENGON - Pemuda warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, MK (27), harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Tersangka MK diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar lebih.

Parahnya, hampir semua uang itu dihabiskan untuk berjudi, dan sisanya untuk membayar utang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim SIK didampingi Kasatreskrim, Iptu Ibrahim SH MH dalam konferensi pers di Mapolres, , Rabu (7/9/2022).

“Pelaku ini diberi modal berupa emas dan uang untuk dikelola, namun uang itu digunakan untuk main judi,” kata Nurochman Nulhakim.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Iptu Ibrahim menjelaskan, awalnya tersangka MK menggunakan uang dari hasil penjualan emas murni milik korban yang mencapai Rp 1 miliar.

“Uang tersebut digunakan oleh tersangka MK untuk bermain judi dan membayar utang tersangka MK kepada orang lain, tanpa sepengetahuan korban yang merupakan pemilik toko emas,” ujarnya.

Hasil penyelidikan, kata Iptu Ibrahim, tersangka MK melakukan tindak pidana penggelapan berupa uang dari hasil penjualan emas murni milik korban sejak Februari sampai Agustus 2022.

Kejadian itu terjadi di toko emas milik korban yang terletak di Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga: Terlibat Kasus Penanganan Judi Online, Nasib AKP M Fajar Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik

Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Minta Kadis Kominfotik Blokir Konten Judi Online

Kasus ini bermula pada Minggu (24/1/2022).

Saat itu, tersangka MK dipercaya oleh korban dengan diberikan modal usaha.

Korban akhirnya menyerahkan emas murni kepada MK seberat 1.082,441 gram atau kurang lebih seberat satu kilogram.

Selain emas, korban juga menyerahkan uang senilai Rp 124 juta.

“Tersangka MK pun melakukan penjualan terhadap emas tersebut kepada orang lain,” kata Iptu Ibrahim.

Satu tahun kemudian, pada Februari 2022 uang dari hasil penjualan emas milik korban diduga digunakan oleh MK untuk modal bermain judi online jenis slot.

Juli 2022, lanjut Iptu Ibrahim, tersangka MK mengambil beberapa emas di toko milik korban untuk digadaikan di Pegadaian Syariah Takengon sebanyak dua kali.

Uang dari pegadaian tersebut kembali digunakan untuk modal bermain judi online jenis slot.

Terakhir pada pada Minggu (14/8/2022) lalu, MK mengambil semua emas yang ada di dalam toko milik korban.

MK kemudian meleburkan semua emas tersebut di salah satu toko emas Pasar Inpres Takengon.

Setelah dileburkan, emas lalu diserahkan kepada salah satu toko emas yang berada di Simpang Tiga Kabupaten Bener Meriah untuk menutupi utang pribadinya.

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pemuda Diduga Terlibat Judi Online

“Hingga akhirnya toko emas milik korban yang terletak di Kecamatan Silih Nara harus tutup karena semua barang yang ada sudah habis dijual dan uangnya tersangka gunakan untuk modal bermain judi dan bayar utang,” jelas Ibrahim.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank Aceh, satu unit sepeda motor warna merah hitam, satu buah STNK, satu buah BPKB kendaraan bermotor roda dua dan dua buah kunci kontak sepeda motor.

“Pelaku MK dipersangkakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan saat ini tersangka MK telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah,” ujar Iptu Ibrahim. (rd)

Baca juga: Komisioner KPI Aceh Apresiasi Polda yang Surati Kominfo untuk Blokir Game Judi Online

Baca juga: Permainan Judi Online Marak di Warkop, Begini Reaksi Ketua DPRK Banda Aceh, Farid: Saya Khawatir

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved