Rabu, 29 April 2026

Berita Aceh Jaya

Dinas Syariat Islam Aceh Sosialisasi Qanun Jinayat di Aceh Jaya

Sosialisasi ini berlangsung di Aula Hotel Pantai Barat, Calang, Aceh Jaya, Jumat (9/9/2022)

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syari'at Islam (DSI) menggelar sosialisasi regulasi syariat Islam tentang Qanun Jinayat kepada tokoh masyarakat, ormas, aparatur pemerintah, dan aparatur penegak hukum di Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (9/9/2022) 

Sosialisasi ini berlangsung di Aula Hotel Pantai Barat, Calang, Aceh Jaya, Jumat (9/9/2022)

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syari'at Islam (DSI) mengelar sosialisasi regulasi syariat Islam tentang Qanun Jinayat kepada tokoh masyarakat, ormas, aparatur pemerintah, dan aparatur penegak hukum di Kabupaten Aceh Jaya.

Sosialisasi ini berlangsung di Aula Hotel Pantai Barat, Calang, Aceh Jaya, Jumat (9/9/2022)

Ketua panitia pelaksana, Irhamna Yusra, mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk mendapatkan kebenaran materil maupun memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban.

Begitu juga kepada pelapor, saksi, dan tersangka secara seimbang sesuai ajaran Islam.

"Tujuan dari kegiatan untuk memberikan pemahaman tentang sanksi hukum agar masyarakat terhindari dari perbuatan- perbuatan melanggar syariat Islam.

Dengan demikian dapat mewujudkan masyarakat yang taat dan patuh pada aturan hukum syariat Islam di Provinsi Aceh," kata Irhamna yang juga Kasi Perundang-undangan Syariat Islam DSI Aceh.

Baca juga: DSI Aceh Kembali Sosialisasi Qanun Syariat Islam, Termasuk Qanun LKS, Ini Pesan Ketua Komisi VI DPRA

Ia berharap kepada peserta sosialisasi agar dapat menjadi corong atau agen tentang pemberlakuan Qanun-qanun syariat Islam yang telah diundangkan dalam lembaran daerah untuk diberikan informasi kepada seluruh masyarakat.

"Sasarannya adalah untuk tersebar informasi hukum syariat Islam kepada masyarakat dan terwujudnya penerapan hukum syariat Islam secara sempurna di Provinsi Aceh.

Selain itu, juga terwujud visi dan persepsi hukum syariat Islam dari sosialisasi ini," ucapnya 

Ia mengatakan, jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi 40 orang. 

Mereka terdiri atas tokoh masyarakat, ormas, aparatur pemerintah, aparatur penegak hukum di wilayah Aceh Jaya.

Baca juga: 36 Personel Satpol PP dan WH ‘Geruduk’ Leupung & Lampuuk, Tegakkan Protkes dan Qanun Syariat Islam

Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin, menyambut baik serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Syariat Islam Aceh. 

Begitu juga kepada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Jaya yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi regulasi syariat Islam tentang Qanun Jinayah di Kabupaten Aceh Jaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved