Fauzan Afriansyah Bos Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Asetnya Senilai Rp 50 Miliar Disita
Penangkapan Fauzan bermula dari pengembangan tiga tersangka yang ditangkap di wilayah perairan Bengkalis, Riau pada 12 April 2022.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap tersangka bos sabu jaringan Indonesia Malaysia, Fauzan Afriansyah alias Vincent.
Dia merupakan tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyatakan bahwa Fauzan ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.
Penangkapan Fauzan bermula dari pengembangan tiga tersangka yang ditangkap di wilayah perairan Bengkalis, Riau pada 12 April 2022.
Tiga tersangka tersebut adalah Nofriadi, Heriadi dan Daud.
Adapun barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu seberat 47 kg dari Malaysia.
“Dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg dari Malaysia,” ujar Krisno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Positif Pakai Sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Resmi Dipecat dari Polri
Dari penangkapan itu, penyidik lalu mengantongi dua nama yang akhirnya dijadikan DPO, mereka adalah AM dan ABD.
Dari penangkapan ABD inilah penyidik mengantongi nama Fauzan.
Menurut Krisno, penyidik melakukan tracing aset yang diduga dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba.
Diduga aset tersangka Fauzan mencapai Rp50 miliar.
“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp50 miliar,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Krisno menuturkan bahwa penyidik juga berhasil menyita barang bukti lainnya.
Diantaranya lima motor gede (Moge) Harley Davidson hingga mobil mewah.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Terdakwa Perkara Narkoba
“Enam mobil berbagai merk Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga dan Suzuki Carry. Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung,” ujar Krisno.