Berita Abdya
Panwaslih Abdya Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Apa Saja Perbuatan Melanggar?
Sosialisasi di Aula Tengku Di Kila Bappeda Abdya ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Sosialisasi di Aula Tengku Di Kila Bappeda Abdya ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM.
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar sosialisasi tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024, Jumat (9/9/2022).
Sosialisasi di Aula Tengku Di Kila Bappeda Abdya ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM.
Kemudian Kajari Abdya Heru Widjatmiko SH MH, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf.
Turut hadir dalam sosialisasi ini beberapa kepala SKPK dan sembilan camat dalam Kabupaten Abdya.
Acara ini dibuka Koordinator Divisi HPPS Panwaslih Abdya, Rahmah Rusli.
Rahmah menyampaikan bahwa, netralitas ASN ini salah satu program Panwaslih Abdya untuk menyosialisasikan pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.
Baca juga: Azwar Anas Siap Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Akan Lakukan Digitalisasi Birokrasi
"Salah satu masalah yang sangat krusial saat penyelenggaraan ini, netralitas birokrasi dan ASN dalam pelaksanaan Pemilu.
Sampai saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan netralitas ASN seperti tidak pernah terselesaikan," ucapnya.
Pemerintah, kata Rahmah, telah membuat ragam pengaturan untuk membatasi hubungan ASN dengan kegiatan politik praktis guna memperkuat eksistensi dari netralitas.
Sebagai warga negara, tambahnya, ASN atau PNS memiliki hak politik.
Tetapi, ASN hanya memiliki hak pilih. Jika ASN ingin mendapatkan hak dipilih, maka ia harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari ASN.
Baca juga: Anies Baswedan: Bulan Depan Saya Istirahat, Selesai Tugas Gubernur
"Atas hak pilih tersebut, ASN diperintahkan untuk netral dalam politik kampanye, bukan dalam pilihan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ujarnya.
Rahmah menjelaskan, ASN dianggap memiliki modal simbolik dan kekuatan birokratik sistemik yang sewaktu-waktu bisa digunakan dalam politik Pilkada.