Berita Sabang

Ada Parpol di Sabang belum Memenuhi Syarat, Hasil Verifikasi KIP Setempat, Disampaikan ke KIP Aceh

Hal ini sesuai hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 oleh KIP Kota Sabang. 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
DOKUMEN HUMAS KIP SABANG
Ada Parpol di Sabang belum Memenuhi Syarat, Hasil Verifikasi KIP Setempat, Disampaikan ke KIP Aceh 

Muhammad Yani mengatakan dalam verifikasi administrasi ini terdapat masa Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Administrasi oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dimulai dari tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022.

Selanjutnya, KIP Kota Sabang melakukan verifikasi terhadap Hasil Tindak Lanjut dari Partai Politik serta Klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya mulai 4 September 2022 sampai tanggal 9 September 2022.

“KIP Kota Sabang telah merampungkan kegiatan dari tahapan verifikasi administrasi terhadap 21 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal yang memiliki keanggotaannya di Kota Sabang secara profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku," demikian Muhammad Yani. (*)

Baca juga: VIDEO Viral Pengurus Parpol di Aceh Dilabrak Beberapa Pria, Diduga tak Tepati Janji Proyek

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved