Berita Sabang
Ada Parpol di Sabang belum Memenuhi Syarat, Hasil Verifikasi KIP Setempat, Disampaikan ke KIP Aceh
Hal ini sesuai hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 oleh KIP Kota Sabang.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Hal ini sesuai hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 oleh KIP Kota Sabang.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Partai politik atau Parpol di Sabang ada yang belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal ini sesuai hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 oleh KIP Kota Sabang.
Verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024 ini tertanggal 16 Agustus - 9 September 2022.
Hasil verifikasi itu telah disampaikan KIP Kota Sabang ke KIP Aceh, Sabtu (10/9/2022).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Sabang Muhammad Yani, SIP, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: KIP Periksa Dokumen Keabsahan Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Aceh
“KIP Kota Sabang telah merampungkan kegiatan dari tahapan verifikasi administrasi terhadap 21 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal yang memiliki keanggotaannya di Kota Sabang secara profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dari kegiatan verifikasi ini, diketemukan beberapa partai politik yang masih belum memenuhi minimal persyaratan keanggotaan.
Namun, masih ada tahapan selanjutnya, yaitu penyampaian perbaikan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022,” jelas Muhammad Yani.
Namun, Muhammad Yani tak menyebutkan parpol apa saja yang belum memenuhi syarat ini, bahkan juga tak menyebut apakah parpol nasional atau lokal.
Muhammad Yani kembali mengatakan pihaknya telah merampungkan rangkaian kegiatan tahapan verifikasi administrasi parpol.
Dirinya bersama Kepala Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Azhar, SH juga sudah menyampaikan hasil verifikasi administrasi Parpol ini KIP Aceh.
Penyampaian itu dalam bentuk hard copy berita acara beserta lampiran hasil verifikasi administrasi.
Baca juga: Ini 10 Kabupaten Lumbung Suara yang Bisa Diperebutkan Parpol di Aceh Tahun 2024
"Hasil verifikasi administrasi ini juga turut kami sampaikan kepada KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," kata Muhammad Yani.