Berita Banda Aceh
Soal Penolakan Hasil Kongres Biasa, PSSI Minta Klarifikasi ke Ketua Asprov Aceh
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi SE, tersebut ditujukan kepada Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Aceh.
Penulis: Jamaluddin | Editor: Mursal Ismail
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi SE, tersebut ditujukan kepada Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Aceh.
Laporan Jamaluddin I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PSSI meminta kepada Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh untuk dapat menyampaikan klarifikasi terkait penolakan Hasil Kongres Biasa Asprov PSSI Aceh Tahun 2022.
Permintaan klarifikasi itu disampaikan secara tertulis melalui Surat Nomor 3703/PGD/371/IX-2022 tertanggal 7 September 2022.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi SE, tersebut ditujukan kepada Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Aceh.
Dalam surat itu disebutkan bahwa PSSI sudah menerima surat dari Komite Eksekutif Asosiasi Provinsi PSSI Aceh Nomor 002/EXCO-ACEH/IX/2022 tanggal 4 September 2022 perihal Penolakan Hasil Kongres Biasa Asprov PSSI Aceh Tahun 2022.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Bersama ini PSSI meminta kepada Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Aceh untuk dapat menyampaikan klarifikasi atas hal tersebut kepada PSSI selambat-lambatnya tanggal 15 September 2022,” demikian bunyi salah satu poin surat permohonan klarifikasi dari PSSI tersebut yang dikirim Exco Asprov PSSI Aceh, Zulfadhli, kepada Serambinews.com, Minggu (11/9/2022) sore.
Baca juga: KBP Kongres PSSI Aceh Umumkan Hasil Banding
Zulfadhli juga menyampaikan, meski Komite Banding Pemilihan (KBP) Kongres Asprov PSSI Aceh pada Jumat (9/9/2022) sore mengumumkan bahwa banding yang diajukannya diterima dan ia dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon (balon) Ketua Umum Asprov Periode 2022-2026, namun dirinya menilai pemilihan yang akan dilaksanakan pada Oktober mendatang tersebut berstatus ilegal.
Sebab, menurut Zulfadhli, proses pembentukan, pemilihan, dan pengangkatan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) Kongres Biasa Asprov PSSI Aceh tahun 2022, serta tahapan lainnya dilakukan secara sepihak oleh pengurus Asprov PSSI Aceh periode sekarang tanpa melibatkan atau tidak mengundang Komite Eksekutif (Exco) Asprov PSSI Aceh.
Zulfadhli mengungkapkan, semua keputusan Asprov PSSI Aceh Periode 2108-2022 diambil tidak melalui hasil rapat dengan Exco.
“Berdasarkan Statuta PSSI, kongres yang tak diihadiri oleh 2/3 anggota Komite Eksekutif, kongres tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Dan, bila tetap diselenggarakan, maka kongres tersebut berstatus ilegal,” jelas Zulfadhli, Presiden Klub Persip Pase, Aceh Utara, ini.
Baca juga: Fakhrurazi H Cut dan Zulfadhli Juga Banding ke KBP Usai Terganjal Pencalonan Ketua PSSI Aceh
Pria kelahiran Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ini juga menyayangkan proses penjaringan balon ketua umun Asprov PSSI Aceh periode mendatang tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Komite Pemilihan (KP) yang dibentuk oleh Ketua Asprov PSSI Aceh saat ini.
“Contohnya saya. Syarat yang saya ajukan sebagai balon calon ketua sudah lengkap, tapi awalnya dinyatakan tidak lengkap atau tak memenuhi syarat.
Tapi, setelah saya banding baru dinyatakan memenuhi syarat. Ini berarti kan ada yang tidak beres dalam pemilihan bakal calon ketua umum Asprov PSSI periode mendatang,” jelas mantan pemain Persiraja, Banda Aceh, ini.