Breaking News

Berita Nasional

Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini, Segini Tarif Baru Ojek Online Seluruh Indonesia

Perusahaan ojek online berbasis aplikasi, Gojek, mengonfirmasi adanya kenaikan tarif jasa ojek online mulai hari ini Minggu (11/9/2022)

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Perusahaan ojek online berbasis aplikasi, Gojek, mengonfirmasi adanya kenaikan tarif jasa ojek online mulai hari ini (11/9/2022). Hal ini menyusul adanya kebijakan penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan pemerintah seiring naiknya harga BBM. Foto Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). 

Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini, Segini Tarif Baru Ojek Online Seluruh Indonesia

SERAMBINEWS.COM - Gojek resmi menaikkan tarif jasa ojek online mulai hari ini.

Kenaikan tarif ojek online ini akibat dari kenaikan harga BBM.

Sehingga Gojek ikut menyesuaikan tarif untuk jasa angkutan.

Perusahaan ojek online berbasis aplikasi, Gojek, mengonfirmasi adanya kenaikan tarif jasa ojek online mulai hari ini Minggu (11/9/2022).

Hal ini menyusul adanya kebijakan penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan pemerintah seiring naiknya harga BBM.

Baca juga: Mobil di Atas 1400 CC Dilarang Isi BBM Subsidi? Ini Daftar Mobil Boleh Isi Pertalite

“Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022,” ujar Rubi W. Purnomo, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek dalam pernyataan tertulis, Minggu (11/9/2022).

 Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara detail besaran kenaikan atau daftar tarif baru yang diimplementasikan oleh Gojek.

Di samping itu, Gojek secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver Gojek dalam memenuhi biaya operasional sehari-hari.

Baca juga: Harga BBM Naik, Buruh Aceh Juga Minta Kenaikan Upah 20 Persen

“Hal ini juga sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” tandas Rubi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojek online yang sebenarnya diberlakukan per 10 September 2022.

Namun kemudian pemberlakuan tarif baru tersebut mundur menjadi 11 September 2022.

Berikut ini adalah rincian tarif baru ojek online seluruh Indonesia :

1) Tarif Ojek Online Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer (km)

Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Baca juga: Ekonomi Rakyat Makin Sulit, Haji Uma Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Kembali Kebijakan Harga BBM

2) Tarif Ojek Online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

3) Tarif Ojek Online Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Baca juga: Imbas Naiknya Harga BBM, Tarif Angkutan Umum di Terminal Abdya Ikut Naik, Segini Ongkosnya

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Gojek Konfirmasi Adanya Penyesuaian Tarif Ojek Online Mulai Hari Ini (11/9)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved