Sosok Kombes Anton Setiawan Disebut AKBP Dalizon Terima Suap Rp4,7 M, Bertugas di Bareskrim Polri

Berikut ini sosok Kombes Anton Setiawan, perwira menengah Polri yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Kombes Anton Setiawan 

Ia menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel di awal 2020.

Jabatan Dirreskrimsus Polda Sumsel ia pegang setelah ia dimutasi oleh Kapolri masa itu, Jenderal Idham Azis, dari jabatan lama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara pada 6 Desember 2019.

Selebihnya, tak banyak catatan mengenai riwayat jabatan Kombes Anton Setiawan. 

Baca juga: Kombes Anton Setiawan Disebut Terima Uang Ratusan Juta dari AKBP Dalizon, Sudah 4 Kali Mangkir

Kata Kabareskrim soal dugaan Kombes Anton Setiawan terima gratifikasi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku dirinya telah meminta Propam Polri untuk mendalami dugaan Kombes Anton Setiawan menerima gratifikasi sebagaimana yang disebut AKBP Dalizon. 

Namun begitu, dia enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.

"Masih didalami Propam," ujarnya, Senin (12/9/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Tak hadir di persidangan, Kombes Anton Setiawan bantah terima gratifikasi

Meski namanya disebut berulang kali oleh AKBP Dalizon, Kombes Anton Setiawan tidak menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksian. 

Meski tidak hadir di persidangan, Kombes Anton Setiawan membantah tudingan AKBP Dalizon bahwa dirinya menerima gratifikasi. 

Kolase AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019. (Tribun Sumsel)
Bantahan Kombes Anton Setiawan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu. 

 

Dikutip dari Kompas.com, BAP Kombes Anton Setiawan dibacakan JPU karena Kombes Anton Setiawan tidak hadir di persidangan. 

Kombes Anton Setiawan saat itu beralasan tengah beribadah haji. 

"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton,. 

Baca juga: Siswa MAN 3 Banda Aceh Belajar Jurnalistik ke Kantor Serambi Indonesia

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Lhokseumawe Ricuh, Seorang Personil Polisi Terluka

Baca juga: Manfaat Air Tajin Bisa Mengatasi Maag dan Asam Lambung, Ini Resep dr Zaidul Akbar Agar Tak Kambuh

Tribunnews.com: Sosok Kombes Pol Anton Setiawan, Perwira Polisi yang Disebut AKBP Dalizon Terima Suap Rp4,7 Miliar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved