Berita Banda Aceh
2 Pelaku Pencurian & Penadahan Barang Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh, Keduanya Residivis
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan kasus pencurian itu terjadi, Selasa (6
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
SMR pun kemudian menunjukkan rumah pelaku utama (MR) yang menjual hasil HP dan Laptop kepadanya.
"Saat petugas kami tiba dirumah, MR pun langsung diamankan dengan memperlihatkan barang bukti hasil kejahatannya, kata Kompol Ryan.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MR mengakui telah mengambil HP di lantai dua mesjid Nurul Huda milik korban Selamaddin.
Selain itu, juga dua laptop di dalam rumah kos yang dihuni oleh Naifa Naishira (17) di gampong Limpok, Aceh Besar.
Kedua pelaku pencuruan dan penadahan ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.
"SMR pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan pada tahun 2020 terkait dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP.
Sedangkan MR melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman tiga tahun penjara," ucap Kasatreskrim.
Kini, kedua pelaku kembali ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan pasal yang dijerat untuk MR yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara serta Pasal 480 KUHP bagi SMR dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)