CASN 2022
Pemerintah Tetapkan Buka 530.028 Formasi Pada Rekrutmen CASN 2022, Ini Rincian Formasinya
jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 yang diperoleh dari
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan jumlah formasi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022.
Pada rekrutmen CASN 2022, pemerintah akan membuka sebanyak 530.028 formasi.
Menteri PANRB (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 yang diperoleh dari data per 6 September 2022.
Adapun total usulan kebutuhan ASN 2022 untuk pusat dan daerah sebanyak 724.372 orang.
Namun, jumlah kebutuhan yang telah ditetapkan sebanyak 530.028 orang.
Baca juga: Bocoran Jadwal Seleksi PPPK 2022 dan Rincian Formasinya, Total Dibuka Sebanyak 530.028 Formasi
Rincian formasi CASN 2022
Lebih lanjut, Azwar merincikan pembagian formasi CPNS dari total kuota secara nasional.
Dijelaskan Azwar, untuk PPPK pusat diusulkan sebanyak 208.758 orang.
Kendati demikian, pihaknya menetapkan sebanyak 90.690 orang.
Sementara PPPK daerah, ditetapkan sebanyak 439.338 kuota dari 515.614 usulan.
Secara rinci, berikut jumlah formasi PPPK daerah untuk rekrutmen CASN 2022 yang telah ditetapkan.
- PPPK Guru: 319.716 orang
- PPPK tenaga kesehatan: 92.014 orang
- PPPK tenaga teknis: 27.608 orang.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi ASN 2022, Berikut Jumlah Kuota PPPK dan Rinciannya
Sebelumnya, jumlah usulan untuk PPP guru sebanyak 328.853 orang, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 94.168 orang, PPPK tenaga teknis sebanyak 92.593 orang.
Azwar mengatakan, jumlah formasi yang telah ditetapkan itu sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN dan penyebaran ASN.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," ungkap Azwar, dikutip dari laman KemenpanRB.
Perkiraan pelaksanaan PPPK 2022
Terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2022, tampaknya telah diberikan sinyal oleh Menpan RB.
Dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis seleksi PPPk untuk tenaga kesehatan belum lama ini yang digelar pada Minggu (11/9/2022) lalu, Azwar sempat menyinggung bahwa seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada akhir September ini.
"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujarnya dalam rapat yang dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta jajaran lainnya, dikutip dari laman MenpanRB.
Kemudian, dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI pada Senin (12/9/2022), Azwar mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran seleksi CASN khusus PPPK ini berlangsung pada bulan ini.
Baca juga: Kapan Jadwal Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka? Ini Penjelasan Kemenpan RB
"Pembukaan pendaftaran seleksi CASN dilakukan itu di minggu ketiga sampai minggu keempat (September 2022)," ujar Azwar dikutip dari kanal YouTube DPD RI (12/9/2022).
Persiapan ditargetkan cepat selesai
Mengingat waktu penyelenggaraan yang sedemikian singkat, Anas mengingatkan kepada semua pihak agar bekerja dengan cepat.
Dengan begitu, segala persiapan akan selesai sehingga seleksi PPPK 2022 untuk tenaga medis bisa digelar pada akhir September 2022 nanti.
"Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya," kata Azwar Anas.
"Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja. Termasuk kita perkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Dalam satu sampai dua hari ini kita rapat dengan Menteri Kesehatan," tambahnya.
Tak hanya itu, Anas juga menegaskan bahwa pemetaan dan inventarisasi tenaga kesehatan non-ASN harus disampaikan secara transparan dan terbuka.
Oleh karena itu, pemerintah akan mempercepat validasi data, menyiapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN, serta mekanisme seleksi yang akan dilakukan.
"Misalnya soal afirmasi, diprioritaskan kepada mereka yang nanti dihitung dari masa kerja dan usia. Validasi data juga kita pastikan lagi, maksimal awal pekan ini sudah tuntas," ucap Anas.
Rencana pengadaan ASN 2022
Mengutip Kompas.com, pengadaan ASN tahun ini, kata Azwar, hanya dilakukan untuk PPPK.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 dan SE Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober 2021.
Adapun arah kebijakannya, meliputi empat hal antara lain:
1. Pandemi Covid-19 dan penyederhanaan birokrasi
Menurut Azwar, perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.
"Saya kira teknologi ini akan mendisrupsi semua jenis pekerjaan kita," kata Azwar.
2. Berfokus pada guru dan tenaga kesehatan
Azwar menyampaikan, tahun ini pemerintah berencana mengangkat tenaga kesehatan.
Pasalnya, tenaga kesehatan sangat diperlukan untuk memenuhi pelayanan dasar bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan.
Baca juga: Siap-siap Gigit Jari, Honorer Bidang Ini Tak Akan Jadi PNS & PPPK, Dialihkan Jadi Outsourcing
"Tahun ini akan ada pengangkatan di tenaga kesehatan, yang kita ingin pelayanan dasar kesehatan kita ke depan secara bertahap akan jauh lebih baik," ujar Azwar.
Sementara itu, khusus formasi guru yang belum terpenuhi, akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah.
3. Keberpihakan kepada eks THK-II
Azwar mengungkapkan, kebutuhan ASN nantinya dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.
Adapun THK-II atau tenaga honorer kategori dua, merupakan honorer terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sudah memiliki masa kerja selama satu tahun.
4. Gaji dan tunjangan
Selama ini, upah atau gaji tenaga honorer tidak dilakukan berdasarkan ketetapan yang berlaku.
Untuk itu, menurut Azwar, kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat maupun daerah ini akan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
INFO CPNS DAN PPPK 2022
BACA BERITA LAINNYA DI SINI