Berita Gayo Lues

Polisi Musnahkan 304 Kg Ganja, Amankan Sindikat Curanmor

Polres Gayo Lues memusnahkan sebanyak 304,201 kilogram (kg) ganja kering, usai menggelar konferensi pers

Editor: bakri
SERAMBI/RASIDAN
Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, memimpin konferensi pers kasus ganja dan sabu-sabu dengan menghadirkan para tersangka, di Mapolres Blangsere, Selasa (13/9/2022). Kapolres juga memimpin gelaran kasus curanmor dengan tersangka Dedi Syahputra warga Kuala Batee, Aceh Barat Daya dengan barang bukti delapan sepmor 

BLANGKEJEREN - Polres Gayo Lues memusnahkan sebanyak 304,201 kilogram (kg) ganja kering, usai menggelar konferensi pers,Selasa (13/9/2022).

Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan selama Juli-September 2022.

Pemusnahan barang bukti ganja kering itu digelar di halaman mapolres di Blangsere.

Dalam pemusnahan tersebut Polisi juga menghadirkan 12 tersangka.

Empat tersangka kasus sabu-sabu seberat 12,39 gram juga dihadirkan.

Barang haram itu disita dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap dan digagalkan oleh personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues.

Wakil Bupati Gayo Lues, Said Sani yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba itu mengatakan, pemberantasan narkoba harus melibatkan semua pihak.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

"Sudah saatnya kita terlepas dari narkoba.

Untuk itu peran semua pihak sangat diharapkan.

Mari sama-sama kita memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa,” tandasnya.

Baca juga: Tiga Pelaku Penanam Ganja di Gle Penceuk Peulimbang Bireuen Diduga Kabur, Polisi Buru Hingga Dapat

Baca juga: Perjalanan 12 Jam Mencari Tanaman Ganja di Pedalaman Peulimbang Bireuen

Sementara Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut merupakan hasil tangkapan personel Satresnarkoba dalam beberapa bulan terakhir ini.

“Dalam pemusnahan ganja kering tersebut, juga dihadirkan tersangka sabu-sabu.

Dengan rincian empat kasus ganja dengan delapan tersangka, serta tiga kasus sabu-sabu dengan empat tersangka,” jelas Kapolres.

Dirincikan, para tersangka kasus ganja yaitu Ardi dan Sultan ditangkap di Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, pada 15 Juli 2022 dengan barang bukti 104 kg ganja.

Kemudian Joni dan Satumin ditangkap di Gajah, Kecamatan Pining, pada 23 Juli 2022 dengan barang bukti 175 kg, serta Roynaldi dan Tiara warga Jambi yang ditangkap 25 Juli lalu dengan barang bukti 26 kg ganja.

Sedangkan tersangka sabu adalah Abd Rajak dan Saparudin ditangkap di Penosan Blangjerango, 25 Juli 2022 dengan barang bukti 8,23 gram sabu-sabu.

Kemudian Suhardi yang ditangkap di Cempa Blangkejeren 28 Agustus 2022, dengan barang bukti 3,48 gram sabu.

Lalu penangkapan dua tersangka kasus ganja Samsul Bahri dan M Jamin di Tongra, Kecamatan Terangun, berupa barang bukti 0,48 gram biji ganja dan 9,30 gram daun ganja.

Terakhir penangkapan tersangka Doni Ali di Kutelintang dalam kasus sabu-sabu seberat 0,68 gram yang ditangkap pada 3 September 2022.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Gayo Lues juga menggelar kasus sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menghadirkan seorang tersangka Dedi Syahputra (34) warga Desa Kute Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya) serta delapan sepmor sebagai barang bukti.

Baca juga: Polres Bireuen Musnahkan Tanaman Ganja di Gle Penceuk Peulimbang

Baca juga: Koramil 16 Tangse Pidie Obrak-abrik Ganja 2 Hektare pada Dua Lokasi, 30 Batang Siap Panen Dibakar

Dedi diduga sebagai sindikat curanmor antarkabupaten.

Tersangka diamankan di depan SPBU Pengkala, Kecamatan Blangkejeren.

Tersangka sebelumnya melakukan aksi pencurian atas kendaraan milik Ahmad Hanafi di Desa Gumpang Lempuh, Kecamatan Putri Betung, pada 28 Agustus lalu.

Dedi juga melakukan aksi yang sama terhadap korban Sadim, warga Gele, Kecamatan Blangkejeren.

“Tersangka ditangkap saat sedang mencari pembeli sepmor Beat milik Sadim yang dicurinya,” kata Kapolres Galus AKBP Efrianza diidampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim.

Dikatakan, dari pengembangan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa delapan sepmor dari berbagai jenis dan merek.

"Tersangka Dedi Syahputra merupakan seorang residivis.

Dia sudah dua kali masuk penjara yaitu pada tahun 2017 di Lapas Tapaktuan, Aceh Selatan dan tahun 2019 di Lapas Blangpidie, Abdya," jelas Kapolres.

Disebutkan, modus operandinya dengan cara melakukan pendekatan dengan calon korbannya.

“Tersangka bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Galus, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan pada pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ungkap AKBP Efrianza. (c40)

Baca juga: Polisi Musnahkan Tanaman Ganja di Lahan Seluas 11 Hektare, Hasil Pengembangan Kasus Penyelundupan

Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap 5 Tersangka Kasus Ganja, Ini BB, Kronologis Penangkapan dan Pengembangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved