Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Tangkap 2 Tersangka Penyelundup Sabu via Selat Malaka, 12 Kilogram SS Diamankan

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, membenarkan informasi penangkapan dua tersangka, yaitu pria berinisial BT (38) dan MJ (27) dan mengamankan bara

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Aceh Utara
Dua tersangka berinisial BT (38) dan MJ (27) yang ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu di Aceh Utara, Selasa (13/9/2022) 

Saat itu, tersangka BT juga mengaku telah menyimpan sabu seberat dua kilogram yang disimpan di bawah tempat tidurnya,” jelasnya.

Sementara itu sambung Kapolres Aceh Utara, saat ini ABD telah masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO). 

Pasalnya dirinya membawa sabu yang diseludupkan dari laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Polisi telah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap ABD di Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur. 

Di mana sebelumnya setelah memperoleh barang itu dari ABD, tersangka BT sudah memerintahkan tersangka MJ melalui telepon untuk mengambil sabu yang telah disimpannya.

Baca juga: Terlibat Kasus Sabu 1,3 Kg, Polres Aceh Tamiang Tangkap Warga Bireuen

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” sebut AKBP Riza.

Ditambahkannya, saat ini pihak Sat Res Narkoba akan melakukan pemeriksaan barang bukti sabu tersebut di Labfor. 

“Kita akan melakukan gelar awal, melakukan pemberkasan, dan mengirim berkas perkara ke JPU dan mengirimkan tersangka, barang bukti ke JPU,” demikian AKBP Riza. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved