Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Tangkap 2 Tersangka Penyelundup Sabu via Selat Malaka, 12 Kilogram SS Diamankan

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, membenarkan informasi penangkapan dua tersangka, yaitu pria berinisial BT (38) dan MJ (27) dan mengamankan bara

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Aceh Utara
Dua tersangka berinisial BT (38) dan MJ (27) yang ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu di Aceh Utara, Selasa (13/9/2022) 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, membenarkan informasi penangkapan dua tersangka, yaitu pria berinisial BT (38) dan MJ (27) dan mengamankan barang bukti sabu-sabu 12 kilogram. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua warga dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu melalui laut perairan Selat Malaka, Selasa (13/9/2022).

Sabu itu sudah tiba di Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (14/9/2022), Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, membenarkan informasi penangkapan dua tersangka, yaitu pria berinisial BT (38) dan MJ (27) dan mengamankan barang bukti sabu-sabu 12 kilogram. 

Kapolres Aceh Utara mengatakan saat ini polisi sedang mendalami kasus ini di lapangan. 

"Dalam waktu dekat akan segera kita rilis. Kasus ini sedang proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, namun diduga kedua tersangka merupakan jaringan internasional. 

Barang tersebut hendak dibawa masuk wilayah Aceh Utara melalui jalur tikus,” kata AKBP Riza Faisal, kepada Serambinews.com, Rabu (14/9/2022). 

Baca juga: Majelis Hakim PN Idi Aceh Timur Hukum Mati 3 Terdakwa Kasus Sabu 210 Kg, Begini Tanggapan Terdakwa

Namun sambung Kapolres Aceh Utara, berkat informasi masyarakat, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka BT membawa tas hitam. 

BT diduga membawa sabu-sabu dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Desa Lhok Puuk. 

“Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan. 

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka BT membawa tas hitam yang diduga berisi sabu-sabu,” katanya. 

Kemudian, ditambahkannya saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, ternyata benar tas tersebut berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Sabu Divonis Mati PN Bireuen, Begini Kisah Penangkapan Hingga Disidangkan

"Tersangka BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk.

Saat itu, tersangka BT juga mengaku telah menyimpan sabu seberat dua kilogram yang disimpan di bawah tempat tidurnya,” jelasnya.

Sementara itu sambung Kapolres Aceh Utara, saat ini ABD telah masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO). 

Pasalnya dirinya membawa sabu yang diseludupkan dari laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Polisi telah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap ABD di Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur. 

Di mana sebelumnya setelah memperoleh barang itu dari ABD, tersangka BT sudah memerintahkan tersangka MJ melalui telepon untuk mengambil sabu yang telah disimpannya.

Baca juga: Terlibat Kasus Sabu 1,3 Kg, Polres Aceh Tamiang Tangkap Warga Bireuen

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” sebut AKBP Riza.

Ditambahkannya, saat ini pihak Sat Res Narkoba akan melakukan pemeriksaan barang bukti sabu tersebut di Labfor. 

“Kita akan melakukan gelar awal, melakukan pemberkasan, dan mengirim berkas perkara ke JPU dan mengirimkan tersangka, barang bukti ke JPU,” demikian AKBP Riza. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved