Selasa, 14 April 2026

Berita Tamiang

Terlibat Kasus Sabu 1,3 Kg, Polres Aceh Tamiang Tangkap Warga Bireuen

Saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, tersangka M menyebut beberapa nama yang membantu kejahatannya, di antaranya D.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Imran Thayib
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang kembali meringkus seorang pelaku yang terindikasi terlibat peredaran sabu-sabu 1,3 kilogram.

Kasus ini masih terus dikembangkan polisi karena diduga kuat masih ada pelaku lain yang terlibat.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengungkapkan pelaku yang ditangkap berinisial D.

Pemuda ini diringkus dari kediamannya di Bireuen pada Sabtu (4/6/2022) dini hari.

Diakuinya, dalam penangkapan ini tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun polisi memiliki bukti kuat untuk menjebloskan D ke jeruji besi.

Baca juga: IRT Ditangkap Kasus Sabu Bersama Suami di Aceh Tengah Susul Mantan Suami, Juga Ditahan Kasus Sabu

Baca juga: Ditangkap saat Pesta Sabu, Oknum Polisi Polres Pakpak Bharat Sudah 3 Tahun Desersi, Segera Dipecat

Baca juga: Masuk Target Operasi Polisi, Pria Asal Aceh Timur Ditangkap di Rukoh, Ini Jumlah Sabu yang Disita

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Warga Aceh di Kendari Sulawesi Tenggara, Simpan Sabu 2,5 Kg Dalam Koper

“Kalau barang bukti narkoba tidak ada, tapi hasil pengembangan mengarah kepada yang bersangkutan,” katanya di ruang kerjanya, Senin (6/6/2022).

Diketahui penangkapan ini merupakan hasil pengembangan tersangka M alias Cek Wi (28) warga Dagangsetia, Manyakpayed, Aceh Tamiang yang diringkus pada Kamis (3/5/2022) dini hari.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 kilogram.

Saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, tersangka M menyebut beberapa nama yang membantu kejahatannya, di antaranya D.

Tersangka D disebut berperan sebagai penghubung dalam komplotan ini.

“Peran tersangka D dalam kejahatan ini sebagai penghubung, makanya ketika ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkoba,” sambung Kapolres Tamiang.

Kapolres AKBP Imam memastikan kasus ini masih terus dikembangkan penyidik karena terindikasi masih ada pelaku lain yang terlibat.

Setidaknya ada dua nama lagi yang disebut tersangka M yang berperan sebagai pemilik sabu-sabu 1,3 kilogram yang kini sudah disita polisi. Keduanya ialah B (34) warga Manyakpayed, Aceh Tamiang dan R (30) penduduk Lhokseumawe.

“Perkara masis terus dikembangkan, potensi tersangka lain masih ada, tim terus bekerja,” kata Imam Asfali.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved