Berita Bireuen
Potensi Pajak Bumi dan Bangunan dari ASN & Non-ASN di Bireuen Capai Rp 4 Miliar, Edaran Diterbitkan
Oleh karena itu, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN melunas
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Oleh karena itu, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang saat ini sedang didiskon.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Potensi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan atau PBB-P2 dari ASN dan non-ASN di Kabupaten Bireuen mencapai Rp 4 miliar lebih.
Oleh karena itu, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang saat ini sedang didiskon.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE, melalui Kabid Pendapatan PAD, Musliadi SE, menyampaikan hal ini kapada Serambinews.com, Kamis (15/9/2022).
Musliadi menyebutkan secara umum jumlah ASN di Bireuen hampir 8.000 orang, ditambah non-ASN.
"Jika surat edaran itu direspon dengan baik, maka PAD Bireuen dari PBB-P2 tahun ini, insya Allah akan tembus Rp 4
miliar," kata Musliadi.
Baca juga: Pj Bupati Bireuen Terbitkan Edaran, ASN/Non-ASN Diminta Lunasi Pajak Bumi dan Bangunan
Musliadi mengatakan edaran tersebut salah satu imbauan dan juga kebijakan mewajibkan para ASN maupun non- ASN yang memiliki atau menguasai tanah atau bangunan di wilayah Bireuen untuk membayar PBB-P2.
Musliadi menegaskan, PAD sangat penting untuk membiayai pelaksanaan berbagai kegiatan Pemkab Bireuen.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pemasukan PAD Bireuen, salah satunya dari PBB-P2 dibutuhkan dukungan sepenuhnya para ASN.
Begitu juga kepada non-ASN dan masyarakat beserta anggota keluarganya yang memiliki atau menguasai tanah atau bangunan di wilayah Bireuen agar melunasi kewajibannya.
Musliadi menambahkan, dalam edaran beberapa waktu lalu juga ditegaskan masing-masing kepala unit kerja mulai dari Kepala SKPK, para kepala bagian dan para camat diharapkan melakukan pendataan dan pelaporan bagi ASN dan non-ASN yang telah melunasi PBB-P2.
"Pendataan tingkat kepatuhan sebagai evaluasi kepatuhan dalam melakukan pembayaran PBB-P2," ujar Musliadi.
Baca juga: Bupati Bireuen Beri Diskon 50 Persen serta Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Ayo Manfaatkan
Edaran bupati
Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat atau Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, menerbitkan surat edaran kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkab Bireuen.