Berita Bireuen

Potensi Pajak Bumi dan Bangunan dari ASN & Non-ASN di Bireuen Capai Rp 4 Miliar, Edaran Diterbitkan

Oleh karena itu, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN melunas

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Bagian pelayanan PBB-P2 dan pajak lainnya Kantor BPKD Bireuen, lantai I, Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen. Foto direkam baru-baru ini. 

Oleh karena itu, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang saat ini sedang didiskon. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Potensi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan atau PBB-P2 dari ASN dan non-ASN di Kabupaten Bireuen mencapai Rp 4 miliar lebih. 

Oleh karena itu, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang saat ini sedang didiskon. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE, melalui Kabid Pendapatan PAD, Musliadi SE, menyampaikan hal ini kapada Serambinews.com, Kamis  (15/9/2022).

Musliadi menyebutkan secara umum jumlah ASN di Bireuen hampir 8.000 orang, ditambah non-ASN. 

"Jika surat edaran itu direspon dengan baik, maka PAD Bireuen dari PBB-P2 tahun ini, insya Allah akan tembus Rp 4
miliar," kata Musliadi. 

Baca juga: Pj Bupati Bireuen Terbitkan Edaran, ASN/Non-ASN Diminta Lunasi Pajak Bumi dan Bangunan

Musliadi mengatakan edaran tersebut salah satu imbauan dan juga kebijakan mewajibkan para ASN maupun non- ASN yang memiliki atau menguasai tanah atau bangunan di wilayah Bireuen untuk membayar PBB-P2.  

Musliadi menegaskan, PAD sangat penting untuk membiayai pelaksanaan berbagai kegiatan Pemkab Bireuen.

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pemasukan PAD Bireuen, salah satunya dari  PBB-P2 dibutuhkan dukungan sepenuhnya para ASN. 

Begitu juga kepada non-ASN dan masyarakat  beserta anggota keluarganya yang memiliki atau menguasai tanah atau bangunan di wilayah Bireuen agar melunasi kewajibannya.

Musliadi menambahkan, dalam  edaran beberapa waktu lalu juga ditegaskan masing-masing kepala unit kerja mulai dari Kepala SKPK, para kepala bagian dan para camat  diharapkan melakukan pendataan dan pelaporan bagi ASN dan non-ASN yang  telah melunasi PBB-P2. 

"Pendataan tingkat  kepatuhan sebagai evaluasi kepatuhan dalam melakukan pembayaran PBB-P2," ujar Musliadi.

Baca juga: Bupati Bireuen Beri Diskon 50 Persen serta Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Ayo Manfaatkan

Edaran bupati

Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat atau Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, menerbitkan surat edaran kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN  di lingkungan Pemkab Bireuen

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved