Berita Bireuen
Potensi Pajak Bumi dan Bangunan dari ASN & Non-ASN di Bireuen Capai Rp 4 Miliar, Edaran Diterbitkan
Oleh karena itu, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN melunas
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Surat edaran itu berisi agar ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Bireuen segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan, dan Perkotaan (PBB-P2).
Dengan demikian pendapatan dari sektor ini di Bireuen yang berpotensi meningkat benar-benar hasilnya meningkat.
Informasi adanya edaran yang meminta para PNS dan non-PNS melunasi PBB-P2 tahun berjalan dan tunggakan ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE melalui Kabid Penetapan PAD, Musliadi SE kepada Serambinews.com, Kamis (8/9/2022) malam.
Musliadi mengatakan, surat edaran bernomor 900/806/2022 ini menindaklanjuti berbagai undang-undang.
Antara lain UU Nomor 29 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan berbagai peraturan lainnya, termasuk Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok tunggakan PBB-P2, penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.
Baca juga: Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bireuen Capai Rp 20 Miliar Lebih, BPKD Cari Solusi
Diterbitkan edaran tertanggal 8 September 2022 tambahnya, sebagai upaya optimalisasi penerimaan PBB-P2 sebagai salah satu sumber PAD Bireuen.
PAD sangat penting untuk membiayai pelaksanaan berbagai kegiatan Pemkab Bireuen.
Mengoptimalkan pemasukan PBB-P2, maka dibutuhkan dukungan masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN beserta anggota keluarganya yang memiliki atau menguasai tanah atau bangunan di wilayah Bireuen.
Dukungan dimaksud tambah Musliadi melalui kesediaan melunasi PBB-P2 sebagai bentuk kedisiplinan terhadap kewajiban sekaligus sebagai contoh teladan bagi masyarakat.
Dalam edaran juga disebutkan, Pj Bupati Bireuen meminta dan memerintahkan seluruh ASN maupun non-ASN masing-masing unit kerja untuk melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2022 beserta pelunasan tunggakan PBB-P2 sesuai dengan peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 tahun 2022.
Camat juga diharapkan agar melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh keuchik untuk memastikan tercapainya realisasi pelunasan PBB-P2 dari masyarakat.
Pj Bupati Bireuen juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen agar menginformasikan kepada seluruh kepala sekolah dalam wilayah Bireuen.
Diakhir edaran tersebut ditegaskan masing-masing kepala unit kerja mulai dari kepala SKPK, para kepala bagian dan para camat diharapkan melakukan pendataan dan pelaporan
bagi ASN dan non ASN yang telah melunasi PBB-P2.
Hal ini sebagai evaluasi kepatuhan dalam melakukan pembayaran PBB-P2. (*)