Berita Aceh Tengah

Satpol PP dan WH Tertibkan Pertamini, Beroperasi Tanpa Izin

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah, Kamis (15/9/2022), menertibkan Pertamini di sepanjang ruas

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tengah, melaksanakan aksi turun kelapangan guna menertibkan Pertamini yang diduga beroperasi tanpa izin, Kamis (15/9/2022). 

TAKENGON - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah, Kamis (15/9/2022), menertibkan Pertamini di sepanjang ruas jalan Comodor Yos Sudarso, Takengon, karena beroperasi tanpa izin.

Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah mengatakan, penjualan BBM secara eceran dengan Pertamini belakangan ini semakin menjamur.

“Penertiban ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi konsumen,” katanya.

Diterangkan Ariansyah, penertiban bukan ingin mematikan usaha masyarakat yang sudah dijalankan selama ini.

Namun untuk menjalankan operasionalnya ada aturan dan perlu legalitas lewat perizinan.

“Kita berharap dengan seringnya pelaksanaan operasi penertiban, maka masalah-masalah ini semakin dapat kita urai.

Kita dapatkan jalan keluar terbaik untuk semua pihak, baik itu penyedia layanan Pertamini maupun konsumen pengguna BBM bersangkutan,” terang Ariansyah.

Diterangkan, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Bahwa kegiatan penyaluran BBM dilaksanakan dengan ketentuan penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir, dan dilarang menyalurkan bahan bakar minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

Sedangkan berdasarkan surat Kepala BPH migas kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui surat dengan Nomor 715/07/Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015 perihal Tanggapan Terhadap Legalitas Usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini bahwa apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari Pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.

Baca juga: Kapolres Gayo Lues Serahkan Bantuan Depo Pertamini untuk Dua Warga, Kakek dan Nenek Penerimaannya

Baca juga: Dua Warga Kurang Mampu di Bireuen Dapat Bantuan Pompa Pertamini dari Kapolda Aceh

Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah juga menanggapi kelangkaan BBM dan bas bersubsidi tiga kilogram yang belakangan sulit didapat oleh masyarakat.

Menurutnya, kelangkaan BBM bersubsidi dan Gas Melon tiga kilogram di Aceh Tengah ini dikhawatirkan, karena adanya permainan para spekulan.

Yaitu dengan tindakan yang tak biasa dengan cara mencari keuntungan yang besar dalam perniagaan dan memanfaatkan fluktuasi harga yang terjadi saat ini.

“Oleh karena itu, penertiban rutin ini akan terus kita laksanakan secara rutin dan berkelanjutan.

Untuk langkah awal, kita akan memberikan imbauan dan pengawasan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved