Jurnalisme Warga
Sensasi Ikut Zoom dengan Para Mediator Nasional
Masuk pesan dari Panitia Pelatihan Mediasi Batch XIX mengingatkan peserta agar segera join di zoom yang link-nya sudah dikirim ke grup WhatsApp

OLEH SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., CPM, Mediator Nonhakim, melaporkan dari Aceh Besar
RABU, 7 September 2022, jarum jam sudah menunjukan pukul 07. 50 WIB.
Masuk pesan dari Panitia Pelatihan Mediasi Batch XIX mengingatkan peserta agar segera join di zoom yang link-nya sudah dikirim ke grup WhatsApp.
Jujur saja, pelatihan ini sudah lama saya nantikan.
Ketika masuk zoom sudah ada tiga peserta dan pemateri bergabung.
Kami saling berkenalan satu sama lain.
Melihat wajah, tak satu pun peserta yang saya kenal.
Tentu sangat bahagia punya relasi baru di level nasional dengan orangorang yang memiliki berjuta ilmu dan pengalaman.
Baca juga: Kasat Reskrim Mediasi Jurnalis Serambi dan Personel Polisi Terkait Dugaan Perusakan Hp Saat Demo
Baca juga: 8 Bulan Gaji Guru Kontrak Belum Dibayar, Komisi V DPRK Pidie Mediasi Panggil Sekda hingga Kadis
Pukul 08.00 WIB acara dipandu Muhardi.
Pelatihan Mediasi Batch XIX ini dibuka oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPC., CPAdj., CPArb., CPrCD., CML.
Dari namanya, dia jelas orang Aceh dengan seabrek gelar.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI), sebuah lembaga kiklat yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor SK.16/KMA/SK/1/2022.
Acara ini diikuti para calon mediator dari berbagai provinsi dan beragam profesi.
Ada 14 peserta yang ikut dalam pelatihan lima hari ini.
Pelatihannya secara daring menggunakan aplikasi zoom.
Hari pertama diisi oleh pemateri Dr.Afwan Faizin, S.Ag., M.A.
Beliau dosen dan mediator.
Hari pertama beliau memberikan materi Pengantar Mediasi, Manfaat Mediasi, dan Karakteristik Perkara yang Dapat Dimediasi.
Baca juga: Ini Penyebab Sebenarnya Nathalie Holscher Ceraikan Sule, Terungkap Setelah Sidang Perdana Mediasi
Mediasi dimaksudkan untuk memfasilitasi para pihak yang sedang bersengketa.
Mediasi harus dihadiri oleh para pihak untuk mencari solusi.
Mediasi di luar pengadilan dapat dilakukan oleh mediator yang sudah bersertifikat.
Konflik terjadi biasanya karena kesalahpahaman, perbedaan penafsiran, ketidakjelasan pengaturan, ketersinggungan, kecurigaan, juga disebabkan melanggar aturan baik tertulis ataupun tidak tertulis, dan sebagainya.
Mediasi adalah salah satu alternatif dalam penyelesaian sengketa.
Mediasi ada dua, yaitu mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.
Kelebihan mediasi adalah untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa, berbiaya rendah, dan memberi kesempatan bagi para pihak tercapainya penyelesaian yang menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak sehingga para pihak tidak menempuh upaya banding dan kasasi.
Dalam mediasi dibutuhkan mediator.
Figur mediator dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1/2016) digambarkan sebagai berikut: mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Dalam memediasi, mediator harus mencari akar masalah.
Mediator harus menggali kepentingan yang tersembunyi.
Seorang mediator harus mengetahui kondisi para pihak.
Baca juga: Tak Batasi Sule dan 4 Anaknya Temui Adzam, Nathalie Holscher Bertemu Rizky Febian setelah Mediasi
Mediator harus gigih menggali akar masalah sebelum mediasi dibuka dan mempertemukan para pihak dalam satu ruang mediasi.
Kemampuan tersebut yang harus dimiliki oleh setiap mediator.
Pengelolaan diri mediator dalam memediasi sangatlah penting agar tidak dipersepsikan berpihak.
“Selain menguasai teori, latihan dan jam terbang sebagai mediator juga ikut menentukan keberhasilan memediasi suatu kasus,” jelas Afwan.
“Kemampuan mediator untuk mediasi sangat penting.
Mediator harus mampu mengungkap agenda tersembunyi para pihak yang bersikukuh pada posisi masing- masing,” tambahnya.
Dalam pelatihan ini juga dipelajari agenda mediasi, menyusun jadwal mediasi, dan memfasilitasi para pihak.
Pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mahkamah Agung menyebutkan bahwa mediasi dihadiri oleh para pihak tanpa pihak lain.
Mediasi dilakukan dengan rela dan dengan iktikad baik.
Memilih mediator adalah hak dan tanggung jawab para pihak.
Baca juga: Mediasi tak Tercapai, PT GMP akan Laporkan Pelaku Penggelapan Keuangan Perusahaan ke Polda Aceh
Mediasi bersifat rahasia.
Seluruh proses ketika mediasi harus dijaga kerahasiaannya.
Bukti-bukti dan ungkapan ketika mediasi pun harus dirahasiakan.
“Mediator harus netral.
Mediator adalah fasilitator, bukan memaksakan solusi.
Para pihak menentukan sendiri jalannya mediasi dan memilih penyelesaian sengketa,” tambah Afwan.
Hari kedua pelatihan diisi oleh Dr.Alfitra, S.H., M.Hum, dosen dan juga mediator.
Pemateri di hari kedua banyak menjelaskan teknis-teknis mediasi.
Beliau menjelaskan dari awal mediasi hingga penutupan mediasi.
Kami diberi tugas membuat video cara membuka mediasi hingga menutup mediasi dengan durasi 5-10 menit.
Beliau berpesan kepada kami saat mediasi tidak boleh memegang telepon, menerima telepon, dan mengetik pesan di handphone.
Setiap peserta menceritakan masalah-masalah yang pernah ditangani.
Hari ketiga diisi oleh Sabela Gayo.
Pria gempal dan supel ini memaparkan tentang orientasi Dewan Sengketa.
Sesi selanjutnya diisi oleh Ibu Idawati, S.Ag., M.
H, Hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Beliau memberikan dua materi pada hari ketiga.
Di sesi pagi tentang Merencanakan dan Merancang Proses Mediasi dan pada sesi siang beliau sajikan materi tentang penyelesaian konflik.
Sesekali beliau minta peserta untuk membaca slide dan kemudian beliau jelaskan.
Hari keempat diisi oleh Dr.Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM, hakim yudisial MA dan dosen di Universitas Jayabaya Jakarta.
Hari keempat ini menarik.
Saya merasa waktu begitu cepat berlalu.
Pemateri memaparkan materinya, kemudian kami simulasi.
Kami diberikan contoh kasus dan diminta untuk menjadi mediator.
Kami diminta harus bisa membuka mediasi hingga menutup mediasi.
Sesekali beliau membacakan slide powerpoint, kemudian menjelaskannya.
Sesekali secara bergantian kami diminta untuk membaca slide dan beliau jelaskan, kemudian kembali ke simulasi.
Pada hari keemat ini juga setiap peserta berebutan untuk simulasi.
Ini momen bagi setiap peserta untuk simulasi di hadapan pakar mediator.
Setiap kali kami simulasi beliau mengucapkan mantap, bagus, atu keren.
Lebih keren pasti kalau jam terbang sudah tinggi.
Ini memotivasi kami untuk terus belajar, tidak takut dan malu-malu dalam simulasi.
“Beri aplaus kepada teman kita,“ pinta Dr.Mardi.
Begitu cara pemateri memberikan semangat kepada para peserta pelatihan ketika simulasi mediasi.
Semua peserta pun memberi aplaus kepada peserta yang tampil.
Hari kelima diisi oleh Prof.Dr.H.Sugianto, S.H., M.H.
Beliau adalah dosen dan juga mediator nonhakim.
Hari yang ini banyak membahas terkait kode etik, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika mediasi berlangsung.
Pemateri sesekali memberikan contoh kasus.
Setelah selesai materi ini, kami masuk ke sesi ujian.
Semua peserta diminta simulasi dalam tiga peran: mediator, pemohon, dan termohon.
Setiap kelompok akan dinilai oleh seorang asesor.
Merekalah yang akan menilai peserta lulus atau tidak.
Kami dibagi menjadi enam kelompok.
Saya kena kelompok 5, asesor saya adalah Sutanto S.H., M.H., CLA., CPL., CPCLE., ACIArb., CCCLE.
Sebelum ujian berdebar-debar rasanya, takut tidak lulus.
Hal ini juga dirasakan oleh teman yang lain.
Ujian dimulai pukul 13.30 dan selesai pukul 16.00 WIB.
Alhmdulillah, semua kami dinyatakan lulus dan diberikan gelar profesi Certified Professional Mediator (CPM).
Bahagia raasanya. Semoga kami bisa menjadi mediator yang mampu mendamaikan para pihak yang bertikai. (srahmah83@ gmail.com)
Baca juga: Alasan Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Mediasi Gagal hingga Nyai Terancam Dipenjara
Baca juga: Polisi Mediasi Kasus Penganiayan Santri di Pesantren di Tangse Secara Restorative