Berita Bireuen

Tujuh Warga Bireuen Diringkus di Warkop Terlibat Judi Online, Terancam Dicambuk Puluhan Kali

Polres Bireuen meringkus tujuh warga di dua warung kopi karena diduga terlibat sebagai pemain, dan bandar judi online high domino

Editor: bakri

BIREUEN – Polres Bireuen meringkus tujuh warga di dua warung kopi karena diduga terlibat sebagai pemain, dan bandar judi online high domino.

Penangkapan mereka dilakukan secara terpisah pada Rabu (17/8), Rabu (7/9/2022).

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dalam jumpa pers, Jumat (16/9/2022) mengatakan, tim Resmob Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya permainan judi online.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB, pada Rabu (17/8/2022), di sebuah warung kawasan Gampong Tingkeum Manyang, Kutablang, petugas mengamankan empat warga.

Penangkapan pelaku tindak pidana jarimah maisir (judi) dipimpin Kasat Reskrim Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK.

Mereka yang diamankan pada saat sedang bermain judi online higgs domino di warung tersebut, tercatat RA (32), HG (28), UA (18), dan FA (33).

Keempat mereka tercatat sebagai warga Gampong Tingkeum Manyang, Kutablang.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita dari empat pelaku yaitu uang tunai Rp 3.466.000,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga: Anggota Polisi Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 155,4 Triliun, Ini Respon Mabes Polri

Baca juga: Perlu Sikap Bersama Berantas Judi Online

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya sebanyak empat unit handphone milik keempat mereka.

Setelah penangkapan empat orang itu, berselang dua pekan ke depan kembali mendapatkan informasi adanya dugaan permainan judi online di kawasan Kecamatan Samalanga.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Resmob Sat Reskrim Polres Bireuen kembali bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, pada Rabu (7/9/2022) berhasil menangkap tiga warga di sebuah warung kawasan Gampong Sangso, Samalanga, Bireuen.

Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial RS (25), tercatat sebagai warga Gampong Sangso sebagai penjual chip higgs domino.

Kemudian, R (25) dan NM (30) keduanya beralamat di Gampong Pante Rheng Samalanga sebagai pemain.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tiga tersangka tiga unit handphone berbagai merek, tiga akun higs domino dengan nilai chip pada satu akun jumlah chip 20B, dan satu akun lagi dengan jumlah chip 1,2B dan satu lagi dengan nilai chip 300M.

Selain itu, ada uang kontan sebesar Rp 2.501.000.

Baca juga: Heboh Transaksi Judi Online Bernilai Rp 155,4 Triliun, PPATK Akui Sudah Kantongi Nama yang Terlibat

Sebanyak tujuh warga Bireuen yang ditangkap terpisah mulai dari Gampong Tingkeum Manyang, Kutablang dan Sangso, Samalanga terancam mendapatkan hukuman cambuk atau denda.

Pelaku terancam dicambuk karena mereka melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Jumat (16/9/2022).

Berdasarkan undang-undang, kata Kasat Reskrim, mereka dipersalahkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh dengan ancaman dengan uqubat ta’zir (cambuk) paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.

Kapolres menambahkan, berkas pemeriksaan terhadap ketujuh mereka hampir rampung dan nantinya diserahkan ke Kejari Bireuen dan akan diteruskan ke Mahkamah Syariah.

Selama ini, ketujuh tersangka ditahan di sel Mapolres Bireuen.

“Permainan judi selain melanggar hukum, juga akan merembet ke masalah kriminal lainya seperti pencurian,” ujarnya. (yus)

Baca juga: Polda Minta Warga Hentikan Judi Online

Baca juga: Komisioner KPIA Apresiasi Polda Aceh Surati Kominfo Blokir Situs Judi Online

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved