Salam
Perlu Sikap Bersama Berantas Judi Online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sepanjang 2022 ada sebanyak Rp155,4 triliun transaksi judi online
JUDI online di Indonesia makin hari makin ramai peminatnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sepanjang 2022 ada sebanyak Rp155,4 triliun transaksi judi online.
PPATK sudah memblokir 312 rekening terkait judi online dengan jumlah Rp 836 miliar yang dibekukan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, ada 121 juta transaksi judi online.
PPATK sudah membuat 139 hasil analisis dan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Ivan menyebut banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, beberapa di antaranya adalah oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.
PPATK masih menganalisis temuan itu dengan Polri.
Banyak masyarakat menggemari judi jenis slot karena merasa menjanjikan keuntungan secara instan.
Padahal, sesungguhnya judi tersebut menipu masyarakat dan bahkan menguras isi dompet mereka.
Di Aceh, keresahan atas merebaknya judi online sudah terasa sejak lima tahun terakhir.
Baca juga: Heboh Transaksi Judi Online Bernilai Rp 155,4 Triliun, PPATK Akui Sudah Kantongi Nama yang Terlibat
Baca juga: Polda Minta Warga Hentikan Judi Online
Dalam beberapa tahun terakhir, pihak kepolisian sudah menangkap begitu banyak orang-orang yang terlibat judi online.
Akan tetapi, hingga kini judi online masih marak di Aceh.
Sama seperti diungkap PPATK tadi, di Aceh juga peminatnya sudah tak terbatas.
Ada ibu rumah tangga yang menghabiskan uang belanja dapur untuk berjudi daring.
Ada karyawan swasta yang bukan hanya menghabiskan uang gajinya, tapi juga mencuri uang perusahaannya untuk berjudi online.