BSU Tahap 2 akan Cair, Begini Cara Cek Penerima BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Laman Kemnaker
BSU tahap pertama sudah disalurkan pemerintah kepada para pekerja se-Indonesia.
BSU tahap pertama sudah disalurkan pemerintah kepada para pekerja se-Indonesia.
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 4.112.0522 pekerja telah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap pertama.
BSU tahap pertama sudah disalurkan pemerintah kepada para pekerja se-Indonesia.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah.
“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu.
Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” jelas Ida dalam keterangan pers dikutip dari setkab.go.id.
Ida juga mengatakan besaran BSU yang akan disalurkan adalah Rp 600 ribu.
Baca juga: BSU Mulai Dicairkan ke 4,36 Juta Pekerja, Cek Status Penerima BSU Lewat kemnaker.go.id
"Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu yang dibayar sekaligus," kata Ida.
Namun BSU hanya diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Perlu diketahui, BSU tahap 2 akan disalurkan mulai pekan depan.
Sementara itu, tujuan penyaluran BSU adalah untuk memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.
Lantas bagaimana cara cek penerima BSU tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan?
Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: BSU 2022 Cair, Ini 2 Cara Cairkan BSU Jika Tak Punya Rekening Bank Himbara
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap (Sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan email.