Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Anggota Polri, Permohonan Banding Ditolak

Berdasarkan hasil putusan banding Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Adapun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memecat dirinya. 

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan setelah ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022. Dalam sidang itu, Sambo pun mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, 26 Agustus 2022.

 

Baca juga: Quartararo Gagal Raih Poin MotoGP Aragon 2022, Terancam Dikudeta Bagnaia, Berharap Asa di GP Jepang

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Per Mayam dan Per Gram di Langsa Senin (19/9/2022)

Baca juga: Kisah Pilu Aida, TKW Asal Lhoknga Aceh Besar Alami Sakit Parah di Malaysia, Ini Keinginannya

Tribunnews.com: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat dari Anggota Polri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved