Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Anggota Polri, Permohonan Banding Ditolak
Berdasarkan hasil putusan banding Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
Adapun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memecat dirinya.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan setelah ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022. Dalam sidang itu, Sambo pun mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, 26 Agustus 2022.
Baca juga: Quartararo Gagal Raih Poin MotoGP Aragon 2022, Terancam Dikudeta Bagnaia, Berharap Asa di GP Jepang
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Per Mayam dan Per Gram di Langsa Senin (19/9/2022)
Baca juga: Kisah Pilu Aida, TKW Asal Lhoknga Aceh Besar Alami Sakit Parah di Malaysia, Ini Keinginannya
Tribunnews.com: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat dari Anggota Polri