Persentase Kursi DPR dan Suara Sah Partai Politik, Hitung-Hitungan Ambang Batas Capres 2024
Persentase kursi di DPR RI dan suara sah yang dikantongi partai politik, hitung-hitungan ambang batas atau presidential threshold usung capres 2024.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Jelang Pemilihan Presiden (pilpres), persentase kursi di DPR RI dan suara sah yang dikantongi partai politik merupakan sesuatu yang berharga untuk hitung-hitungan ambang batas dalam mengusung kandidat calon presiden atau capres 2024 nanti.
Sebut saja PDIP yang meraih 22,26 persen kursi di DPR saat Pemilu 2019 lalu, sehingga untuk mengusung pasangan capres dan cawapres 2024, mudah bagi partai tersebut tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain karena sudah mencapai ambang batas.
Diketahui aturan ambang batas atau presidential threshold merupakan syarat utama mengusung capres dan cawapres untuk ikut Pilpres 2024 mendatang.
Adapun syarat tersebut yakni pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR RI.
Atau partai politik yang mengantongi 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.
Hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Jelang Pilpres 2024, mari melihat kembali persentase kursi di DPR RI dan suara sah yang dikantongi tiap parpol secara nasional pada pemilu 2019 lalu seperti berikut ini.
Baca juga: Anies Baswedan Nyatakan Siap Jadi Capres 2024, Siapa yang Mau Jadi Partai Pengusung?
Persentase Kursi DPR dan Suara Sah Partai Politik
1. PDIP
Jumlah Kursi: 128 (22,26 persen)
Jumlah Suara Sah: 27.503.961 (19,33 persen)
2. Partai Golkar
Jumlah Kursi: 85 (14,78 persen)
Jumlah Suara Sah: 17.229.789 (12,31 persen)
Baca juga: Elektabilitas Puan Melejit, Hasil Survei Lembaga KedaiKOPI
3. Partai Gerindra
Jumlah Kursi: 78 (13,57 persen)
Jumlah Suara Sah: 17.596.839 (12,57 persen)
4. Partai NasDem
Jumlah Kursi: 59 (10,26 persen)
Jumlah Suara Sah: 12.661.792 (9,05 persen)
Baca juga: NasDem Aceh Harap Surya Paloh Segera Umumkan Anies sebagai Capres
5. PKB
Jumlah Kursi: 58 (10,09 persen)
Jumlah Suara Sah: 13.570.970 (9,69 persen)
Persentase:
6. Partai Demokrat
Jumlah Kursi: 54 (9,39 persen)
Jumlah Suara Sah: 10.876.057 (7,77 persen)
Baca juga: Putra Aceh Kembali Duduki Jabatan Penting di Partai Demokrat, AHY Tunjuk Rian Syaf Jadi Deputi BPOKK
7. PKS
Jumlah Kursi: 50 (8,70 persen)
Jumlah Suara Sah: 11.493.663 (8,21 persen)
8. PAN
Jumlah Kursi: 44 (7,65 persen)
Jumlah Suara Sah: 9.572.623 (6,84 persen)
Baca juga: PAN Usul Mawardi Ali Calon Gubernur, Juga Enam Nama Calon Presiden
9. PPP
Jumlah Kursi: 19 (3,30 persen)
Jumlah Suara Sah: 6.323.147 (4,52 persen)
Demikian persentase kursi di DPR RI dan suara sah yang dikantongi partai politik untuk hitung-hitungan ambang batas atau presidential threshold dalam mengusung kandidat capres 2024.
(Serambinews.com/Sara Masroni)