Salam
Beban Berat Menyubsidi Ongkos Angkut Sembako
Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemda adalah ikut menanggung biaya transportasi komoditas kebutuhan pokok
PRESIDEN Joko Widodo memerintah pemerintah daerah untuk ikut mengendalikan angka inflasi pasca-kenaikan harga BBM.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemda adalah ikut menanggung biaya transportasi komoditas kebutuhan pokok.
"Jadi, jika harga kebutuhan pokok beranjak naik, pemerintah daerah harus menanggung biaya transportasi.
Ini perintah Presiden," tegas Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Menurut KSP, Presiden juga sudah memerintahkan jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk terus menjaga stabilitas harga pangan dan energi agar tidak berdampak pada inflasi.
Subsidi ongkos kirim bisa yang ditanggung pemda bisa diambil dari APBD, terutama dengan mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk subsidi.
Ia juga meminta daerah mengupayakan agar tidak terjadi kenaikan harga barang dan jasa dalam waktu cepat yang berpotensi membebani masyarakat dan menimbulkan gejolak sosial.
“Misalnya untuk masalah energi, minyak, BBM, dan lainnya, pemda dapat membuat sistem bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang ada, kemudian tim pengendali inflasi daerah melibatkan aparat pengawas untuk memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran,” kata dia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, hingga akhir pekan kemarin harga barang kebutuhan pokok masih terpantau stabil, meskipun harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan beberapa waktu lalu.
Kementerian Perdangan akan terus memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.
Baca juga: Dampak Kenaikan BBM, Ongkos Kapal Tradisional Singkil-Pulau Banyak Naik
Baca juga: Truk Naikkan Ongkos Angkut Sebesar 20 Persen, Permintaan Bio Solar dan Pertalite Masih Normal
Berbeda dengan keterangan Mendag, pantauan wartawan harian ini harga beras di sejumlah pasar di Aceh Besar dan Banda Aceh mulai bergerak naik.
Kenaikan harga bahan pokok tersebut selain terpicu sentimen kenaikan harga BBM juga bersamaan dengan musim tanam gadu tahun 2022.
Walau stok di tingkat penggilingan padi banyak, menurut seorang pedagang beras, kenaikan harga beras sepertinya tak bisa dibendung.
Pada pekan pertama setelah pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi, kenaikan harga beras terjadi untuk semua tingkatan, rata-rata Rp 5.000-Rp 10.000 per sak ukuran 10 hingga 15 kilogram.
Mengenai subsidi ongkos transportasi sembako sebetulnya belum jelas betul mekanismenya.