Siswa Insan Cendikia Mandiri Sidoarjo Tewas Dikeroyok 3 Temannya, Korban Alami Pendarahan di Otak
Saat itu korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri dibawa oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis.
Sehingga membuat ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” urai kapolres.
Akibat perbuatannya, tiga siswa itupun harus berurusan dengan polisi.
Mereka sudah jadi tersangka dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melakukan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Tiag siswa pelaku pengeroyokan itu dijerat pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP.
Baca juga: VIDEO Badai PHK Terjang Perusahaan E-Commerce Shopee, Termasuk Indonesia
Baca juga: Diusul Rp 450 Miliar, Provinsi Hanya Akomodir Anggaran PORA Pidie Rp 130 Miliar
Baca juga: Ruko dan Mobil Terbakar, Galian C sampai Solar Bersubsidi - Live Update Aceh Selasa (20/9/2022)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dikeroyok 3 Teman Sekolahnya, Nyawa Satu Siswa di Sidoarjo Tak Tertolong, Begini Pengakuan Pelaku