Mata Lokal Memilih
707 NIK Warga Aceh Dicatut Parpol, Ada Mahasiswa, PNS, hingga Penyelenggara Pemilu
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaporkan bahwa sebanyak 707 warga Aceh yang melaporkan pencatutan Nomor Induk Kependudukan
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaporkan bahwa sebanyak 707 warga Aceh yang melaporkan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh partai politik (parpol).
Jumlah tersebut masih bersifat sementara, karena KIP Aceh masih membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan adanya pencatutan NIK hingga Desember 2022 mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, dalam program podcast Bincang Politik dan Hukum di Studio Serambi On TV, Selasa (20/9/2022).
Acara itu dipandu oleh Host, Yocerizal, Asisten Manager Produksi Harian Serambi Indonesia.
“Dari 1 Agustus sampai 14 September kemarin, dari laporan yang kita rekap, ada 707 laporan masyarakat yang merasa NIK-nya dicatut, yang tersebar di 23 kabupaten/kota,” kata Munawarsyah.
“Dari 707 laporan itu, sebanyak 88 laporan dari Panwaslih.
Ini artinya masyarakat datang langsung ke Panwas untuk melaporkan pencatutan NIK,” imbuhnya.
Pencatutan NIK tersebut, ungkap Munawarsyah, merata terjadi di semua parpol di Aceh, baik partai nasional maupun partai lokal.
Paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Utara mencapai 91 laporan, disusul Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Gayo Lues.
Baca juga: Kasus Kebocoran NIK Pelanggan, Pemerintah Diminta Percepat Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi
Baca juga: Warga Abdya, NIK Anda Dicatut Dalam Keanggotaan Parpol? Lapor ke Sini
“Sebagian besar yang melaporkan ada yang karyawan honor, PNS, mahasiswa, bahkan ada juga yang penyelenggara pemilu,” ungkap Munawarsyah Munawarsyah menambahkan, angka 707 laporan pencatutan NIK itu merupakan data sementara.
Jumlahnya bisa saja bertambah lagi, mengingat batas waktu pelaporan hingga Desember 2022 nanti.
KIP Aceh dikatakan Munawarsyah, membuka ruang masyarakat untuk membuat laporan dalam empat termin.
Termin pertama sejak 1 Agustus sampai 14 September 2022, termin kedua dari 15 September sampai 12 Oktober 2022.
Berikutnya termin ketiga dari 15 Oktober sampai 9 November 2022 dan termin terakhir dari 10 November sampai 7 Desember 2022.
“Empat termin ini dibagi oleh KPU untuk memberikan ruang partispasi kepada masyarakat dalam melaporkan bagi yang merasa dicatut NIK-nya,” ujar Munawarsyah.