Mata Lokal Memilih

707 NIK Warga Aceh Dicatut Parpol, Ada Mahasiswa, PNS, hingga Penyelenggara Pemilu

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaporkan bahwa sebanyak 707 warga Aceh yang melaporkan pencatutan Nomor Induk Kependudukan

Editor: bakri

Terhadap laporan yang masuk, KIP selanjutnya memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan klarifikasi dengan mengisi formulir.

Klarifikasi bisa juga dilakukan secara langsung dengan memanggil para pihak, boleh dipertemukan dan juga boleh tidak, tergantung keinginan dari pelapor.

“Agar nanti pada 14 Desember 2022, ketika KPU menetapkan nama-nama parpol peserta pemilu, nama-nama itu sudah dihapus,” tambah dia.

Cara Ceks NIK Dicatut Parpol

  • Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah NIK-nya dicatut parpol, bisa melakukan pengecekan sendiri di situs KPU, infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
  • Di laman tersebut, klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol' lalu masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan ‘Cari’.
  • Nantinya akan muncul informasi apakah nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik.
  • Bagi yang merasa namanya dicatut, langkah berikutnya bisa membuat pengaduan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
  • Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut, dan jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan pada laman tersebut.
  • Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol.
  • Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir.
  • Laporan juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor KIP atau Panwaslih di kabupaten/kota. (sa)

    Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Transaksi Pajak Pakai NIK Mulai 1 Januari 2024

    Baca juga: Terungkap Sejumlah ASN Terima Dana Bansos, Kemensos Langsung Bekukan NIK yang Bersangkutan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved