Berita Banda Aceh
Buruh Minta Upah Naik 15 %, Gelar Demo di DPRA
Aliansi Buruh Aceh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, menggelar aksi di depan
BANDA ACEH - Aliansi Buruh Aceh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, menggelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Selasa (20/9/2022).
Puluhan massa itu melakukan aksi penolakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta meminta kesejahteraan buruh dengan penetapan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) tahun 2023 sebesar 15 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani mengatakan, ada tiga isu yang disuarakan oleh para aliansi buruh tersebut.
Yakni, penolakan kenaikan BBM, kesejahteraan tenaga kerja serta meminta DPRA untuk segera merevisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.
Untuk BBM sendiri, kata Reza, 81 anggota dewan yang ada, sudah menyatakan sikap menolak kenaikan harga BBM tersebut.
Kemudian untuk kesejahteraan tenaga kerja lanjut dia, saat ini menjadi problematika bagi para buruh.
"Dan ini selalu menjadi sorotan dari sisi ketenagakerjaan.
Dan kita sudah berkali-kali menyampaikan ke eksekutif terkait penaikan UMP tersebut," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Aliansi Buruh di Gedung DPRA, Massa HMI di Kantor Pertamina
Baca juga: Harga BBM Naik, Buruh Aceh Juga Minta Kenaikan Upah 20 Persen
Reza mengatakan, saat ini pihaknya juga akan memastikan bahwa di tahun 2023 nanti, ada regulasi yang mengatur tentang kenaikan UMP tersebut.
Sebab kata Falevi, hal tersebut menjadi acuan penting bagi kesejahteraan buruan.
"Karena tidak mungkin kita itu dibawah standar UMP nasional," ujarnya.
Selain itu terkait permintaan peserta aksi untuk melakukan Revisi Qanun No 7 tahun 2014, hal tersebut sudah menjadi inisiatif dewan di Komisi V untuk melakukan perubahan revisi qanun tersebut.
"Ini menjadi isiatif kita.
Kita akan sama-sama mengawal perihal ini.
Kita hanya menginginkan pekerja itu adil, semua investor boleh masuk ke Aceh, tapi harus menghargai Qanun Aceh dan kesejahteraan pekerja," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Aceh, Habibi Inseun mengatakan, ia mengapresiasi respon dari Komisi V apa yang menjadi kaum pekerja buruh, seperti penyelesaian masalah buruh di Aceh dan kepatuhan hukum kepada para pelaku usaha.
Baca juga: Buruh Akan Demo Besar-besaran Menolak Kenaikan Harga BBM
"Jadi tadi tuntutan kita itu, sudah diterima oleh Komisi V DPRA dan diminta untuk segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait," kata Habibi Ia mengatakan, kesejahteraan pekerja tersebut perlu diperhatikan untuk mencapai hubungan industri di Aceh yang harmonis.
"Namun realitanya, kebijakan dan regulasi justru membuat para pekerja/buruh semakin menderita," katanya kepada awak media.
Terlebih, terangnya, dengan kebijakan kenaikan BBM yang saat ini tidak mempertimbangkan kondisi para buruh di Indonesia, khususnya di Aceh.
Padahal, usulan kenaikan UMP tersebut juga sudah pihaknya suarakan jauh-jauh hari.
Apalagi kata dia, dengan adanya regulasi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) beserta turunannya, yang berdampak buruk bagi kesejahteraan pekerja.
"Kita meminta untuk menaikkan upah, bukan kenaikan BBM.
Karena permasalahan ekonomi saat ini menghimpit para kaum buruh," pungkasnya. (i)
Baca juga: Hong Kong Hukum Lima Anggota Serikat Buruh, Terbitkan Buku Anak-Anak Bergambar Domba dan Serigala
Baca juga: Tangisan Megawati dan Puan Protes BBM Naik, Ini Kilas Balik Momennya yang Diungkit Buruh Saat Demo