Berita Nasional
Dua Putra Aceh Ditunjuk Jadi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Dua putra Aceh ditunjuk jadi tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni Ifdhal Kasim dan Mustafa Abubakar.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Peristiwa di mana pemerintah melalui panglima ABRI melancarkan operasi jaring merah dan Korem 011/Lilawangsa menjadi pusat komando lapangan.
2. Peristiwa Simpang KKA
Peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) itu terjadi di Aceh Utara pada 1999 di mana warga sipil ditembaki tentara militer saat demo terkait penganiayaan terhadap warga.
Sebanyak 23 orang meninggal dunia dan 30 orang luka-luka akibat peristiwa itu sebagaimana catatan KontraS.
3. Peristiwa Jambo Keupok
Masih berdasarkan catatan KontraS, 16 orang penduduk sipil meninggal dan lima orang lainnya mengalami kekerasan aparat.
Peristiwa itu terjadi di Desa Jambo Keupok, Aceh Selatan tahun 2003 diduga menjadi salah satu poros GAM.
Sehingga TNI Para Komando (PARAKO) bersama dengan Satuan Gabungan Intelijen (SGI) melakukan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil, seperti penangkapan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan dan perampasan harta benda.
Baca juga: Merenda Asa Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu
Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Makarim Wibisono (Ketua)
Ifdhal Kasim (Wakil Ketua)
Suparman Marzuki (Sekretaris)
Apolo Safanpo (Anggota)
Mustafa Abubakar (Anggota)
Harkristuti Harkrisnowo (Anggota)
As'ad Said Ali (Anggota)
Kiki Syahnakri (Anggota)
Zainal Arifin Mochtar (Anggota)
Akhmad Muzakki (Anggota)
Komaruddin Hidayat (Anggota)
Rahayu (Anggota)
Demikian dua putra Aceh ditunjuk jadi tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
(Serambinews.com/Sara Masroni)