Pekerja yang Kena PHK Apa Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Kemnaker
pekerja atau buruh yang terkena PHK ternyata masih bisa menerima BSU senilai Rp 600.000. Namun dengan syarat, pekerja atau buruh tersebut harus...
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap dua saat ini sedang dalam proses penyaluran.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja.
BSU yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh ini merupakan bantuan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Adapun bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 600.000.
BSU atau subsidi gaji tersebut disalurkan kepada para pekerja secara bertahap, melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.
Baca juga: BSU Tahap 2 akan Cair, Begini Cara Cek Penerima BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Laman Kemnaker
Jika BSU Rp 600 ribu diberikan kepada para pekerja atau buruh, lantas bagaimana jika ada pekerja yang sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Apakah tetap bisa mendapat BSU Rp 600 ribu?
Penjelasan Kemnaker
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, pekerja atau buruh yang terkena PHK ternyata masih bisa menerima BSU senilai Rp 600.000.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Humas Kemnaker,
"Ya benar (masih menerima BSU)," ujar Humas Kemnaker, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022) dikutip dari pemberitaannya.
Namun dengan syarat, pekerja atau buruh tersebut masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juli 2022.
Syarat penerima BSU bagi pekerja atau buruh kena PHK
Seperti dijelaskan sebelumnya, para pekerja atau buruh yang terkena PHK masih berpotensi menerima BSU.
Namun dengan syarat, pekerja tersebut masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022.
Baca juga: BSU Mulai Dicairkan ke 4,36 Juta Pekerja, Cek Status Penerima BSU Lewat kemnaker.go.id