Breaking News

Pekerja yang Kena PHK Apa Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Kemnaker

pekerja atau buruh yang terkena PHK ternyata masih bisa menerima BSU senilai Rp 600.000. Namun dengan syarat, pekerja atau buruh tersebut harus...

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi - Pekerja yang Kena PHK Apa Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Kemnaker 

Selain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh kena PHK juga harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.

Mengutip Syarat tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
  • Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri.
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Cara cek penerima BSU 2022

Melalui unggahan Instagram-nya, Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh mengecek status penerima BSU 2022 secara mandiri.

Cek penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui dua cara, yakni laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut panduan atau langkah-mengecek BSU melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Cek BLT via kemnaker.go.id

Cara pertama cek BLT subsidi gaji adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id.

Berikut langkahnya.

1. Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.

2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

3. Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.

4. Lengkapi pendaftaran akun.

Baca juga: Mau Cairkan BSU Rp 600 Ribu Tapi Tak Punya Rekening Bank Himbara? Bisa Coba 2 Cara Ini

5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.

6. Login atau masuk kembali.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved