Berita Aceh Timur
Polisi Amankan Dua Warga Aceh Timur Terkait Angkut BBM Bersubsidi Pakai Tandon Air
Anggota Opsnal (Resmob) bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan HD (24) warga Kecamatan Darul Aman
IDI - Anggota Opsnal (Resmob) bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan HD (24) warga Kecamatan Darul Aman, dan SL (48) warga Kecamatan Julok pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmanyah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK kepada Serambi, Senin (19/9/2022) malam, menyebutkan, keduanya ditangkap karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 BL 8163 DI.
Kasat Reskrim mengatakan, pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan pada bahwa terdapat mobil jenis L300 melakukan pengisian solar berulangkali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.
“Memperoleh informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil dimaksud.
Setibanya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, mobil dihentikan oleh anggota.
Saat diperiksa di dalam bak mobil yang ditutup dengan menggunakan terpal itu terdapat tandon air kapasitas 1 (satu) ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil.
Lalu, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air.
Baca juga: Polres Pidie Amankan Sopir Beserta Mobil Pick Up Tangki Modifikasi untuk Angkut BBM Subsidi
Baca juga: Kodim 0102 Pidie Amankan Pikap Angkut BBM Bersubsidi
Sementara untuk menaikkan BBM ke tandon air, pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.
“Atas tindakan pelaku, keduanya kami persangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Sebelumnya, Kapolres menegaskan, Polres Aceh Timur beserta jajaran terus melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha SPBU (pekerja ataupun pengelola) dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan stakeholder untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi,” harap Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK. (sn)
Baca juga: Polisi Amankan Dua Warga Banda Aceh, Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin
Baca juga: Penambang Emas Hilang Terseret Arus Saat Angkut BBM, Begini Detik-detik Kejadiannya
Baca juga: Mopen L300 Angkut BBM dari Aceh Tamiang ke Aceh Timur, Terbakar dan Sambar Rumah Serta Kios Warga