KPK Periksa Lukas Enembe 26 September, MAKI Desak Jemput Paksa Gubernur Papua Jika Mangkir

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan dari KPK.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Namun, dirinya tak bisa memastikan apakah Lukas Enembe bisa hadir atau tidak.

"Nanti kita lihat, apakah dia bisa datang atau masih sakit."

"Tapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir."

"Yang jelas beliau masih sakit," jelas Renwarin saat dihubungi, Rabu (21/9/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Lukas Enembe Main Kasino untuk Hilangkan Penat, Gubernur Papua Diminta Patuhi Aturan Hukum

KPK Didesak Jemput Paksa Lukas Enembe jika Mangkir

Di sisi lain, KPK didesak menjemput paksa Lukas Enembe jika kembali mangkir pada panggilan kedua.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Boyamin menjelaskan, ketentuan pemanggilan paksa tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas Enembe kembali tidak hadir.

Sebagai informasi, pemanggilan kedua Lukas tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka.

Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp1 miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) juga telah menyampaikan beberapa temuan.

Terungkap ada sejumlah transaksi terkait Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.

Termasuk membeli jam seharga Rp 500 juta hingga setoran ke rumah judi atau kasino yang nilainya mencapai Rp 560 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved