KPK Periksa Lukas Enembe 26 September, MAKI Desak Jemput Paksa Gubernur Papua Jika Mangkir

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan dari KPK.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Namun, pihak Lukas Enembe membantah temuan PPATK tersebut.

Harga jam tangan yang dibeli di Dubai itu disebut tidak mencapai Rp 500 juta.

Sementara untuk kasino, diakui bahwa Lukas Enembe pernah bermain di Singapura, tapi memakai uang pribadi.

Baca juga: Luncurkan Madrasah Digital Kota Langsa, Ini Pesan Kakanwil Kemenag Aceh

Baca juga: Demo Protes Kematian Mahsa Amini di Iran, Lima Demonstran Tewas Ditembak dan Puluhan Terluka

Baca juga: Terhalang Banyaknya Ranting, Tim Gabungan Terus Lakukan Pencarian Korban Hilang di Sungai Abdya

Tribunnews.com: Lukas Enembe akan Diperiksa 26 September, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua jika Mangkir

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved