KPK Periksa Lukas Enembe 26 September, MAKI Desak Jemput Paksa Gubernur Papua Jika Mangkir
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan dari KPK.
SERAMBINEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali mengungkapkan, Lukas Enembe akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/9/2022).
Ali menyampaikan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.
Mengingat, Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) lalu.
Baca juga: KPK Kantongi Identitas Perantara Lukas Enembe di Singapura, Diduga Bantu Lakukan Transaksi Rp 560 M
KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Mengenai pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe untuk bersikap kooperatif.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum."
"Sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," terang Ali.
Pihak Gubernur Papua Diminta Tak Bangun Narasi Publik
Selain itu, KPK meminta pihak Gubernur Papua tidak membangun narasi di ruang publik.
"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," kata Ali Fikri, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Kuasa Hukum Tak Bisa Pastikan Lukas Enembe Hadir
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan dari KPK.